Pentingnya Peningkatan Asistensi
Penggunaan Layanan Informasi Hukum di Provinsi Sumatera Utara
Oleh : Rina Devina
Kementerian
Hukum dan HAM SUMUT menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bintek) dengan
tema “Peningkatan Asistensi Penggunaan Layanan Informasi Hukum di Provinsi
Sumatera Utara”. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Sub Bidang Penyuluhan
Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum ini dihadiri oleh
utusan dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ada di Provinsi
Sumatera Utara, Biro/ Bagian/Bidang Hukum yang ada di seluruh wilayah Sumatera
Utara dan juga Akademisi dari beberapa Fakultas Hukum yang ada di Sumatera
Utara.
Adapun
tujuan pelaksanaan kegiatan Bintek ini adalah untuk mendorong dan memberikan
pencerahan serta penguatan tentang pentingnya keberadaan pembentukan JDIH yang
terintegrasi serta peningkatan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM SUMUT, Purwanto
mengatakan, Kejelasan Informasi hukum serta penyebarluasannya akan menghindari
ketiaksesuaian produk hukum pusat dengan daerah. Pemanfaatan teknologi untuk
penyebaran informasi hukum dalam format digital sangat diperlukan agar
informasi dapat mudah diakses oleh publik. Walaupun demikian, dokumentasi dalam
bentuk manual tercetak juga sangat diperlukan guna mendukung format digital.
Saat
ini kebutuhan informasi hukum tidak sekedar pada ketersediaan dokumen peraturan
perundangan atau yang lainnya, tapi juga diperlukan juga pendekatan untuk peningkatan
pemahaman terhadap informasi hukum yang tersedia. Maka dari itu sangat dibutuhkan
ketersediaan pusat data yang akan memberikan layanan open data dan open info
seperti JDIHN yang terintegrasi dengan lembaga dan kementerian serta pemerintah
Provinsi/Kota dan Kabupaten se-Indonesia. Hal ini dilakukan mengingat
pentingnya penyediaan dokumentasi dan informasi hukum yang akan dapat merespon
berbagai isu penting yang bergulir di masyarakat serta merupakan bagian dari
klarifikasi dan edukasi hukum bagi masyarakat luas.
JDIH
adalah salah satu bagian dari tugas dan fungsi Badan Pembinaan Hukum Nasional
(BPHN) yang senantiasa melakukan berbagai langkah pembinaan dan pengembangan sistem
hukum nasional. Saat ini JDIH telah memberikan kemudahan akses yang lebih baik dalam
memberikan informasi hukum kepada masyarakat. Hal ini adalah implementasi dari
Perpres No. 33 Tahun 2012 tentang JDIHN yang dikuatkan dengan terbitnya
Permendagri No. 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan JDIH kemendagri dan
Pemerintah Daerah.
Maka
dari itu sangat diperlukan kerjasama yang sinergi dan kolaborasi dalam
menciptakan pengelolaan JDIH yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi
pemerintah di Indonesia termasuk didalamnya Pemerintah Daerah. Keberadaan era
revolusi industry 4.0 telah menggabungkan teknologi otomatisasi dengan
teknologi cyber, sehingga perlu dilakukan pengembangan aplikasi informasi dan
dokumentasi hukum seperti Indonesian Legal Documentation and Information System
(ILDIS) yang sekarang telah memasuki versi 2.0.
Aplikasi
ini sangat membantu bagi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pemenuhan bahan dan
sumber hukum yang dibutuhkan ketika akan membuat suatu produk hukum. Aplikasi
ini juga dapat diakses dengan cepat dan akurat yang akhirnya dapat membantu
setiap daerah dalam menghasilkan produk hukum dan informasi hukum yang lebih
berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat. Seperti yang kita ketahui bersama,
JDIH adalah suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan
bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan
serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat,
dan akurat.
Tujuan
pembentukan sistem JDIHN yang terintegrasi secara nasional ini adalah untuk :
1. Menjamin
terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu dan
terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya.
2. Menjamin
ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat serta
dapat diakses secara mudah dan cepat.
3. Mengembangkan
kerjasama yang efektif antara pusat jaringan dan anggota jaringan serta antara
sesama anggota jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi
hukum, dan
4. Meningkatkan
kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan hukum kepada publik sebagai
salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien,
dan bertanggung jawab.
Sebagai
indikator keluaran yang diharapkan dari terbentuknya sistem JDIH yang
terintegrasi adalah terwujudnya peningkatan pemahaman pejabat dan staf di
lingkungan Kementerian Hukum dan HAM SUMUT serta Pemerintah Provinsi, Kota dan
Kabupatan yang ada di Sumatera Utara serta masyarakat umum terhadap peraturan
perundang-undangan. Sebagai kota terbesar ketiga di Indonesia, seharusnya
progres perkembangan JDIH di Sumatera Utara dapat menjadi yang terdepan di luar
pulau Jawa, namun ternyata Provinsi DI Aceh yang sementara yang masuk dalam
tiga besar klasemen liga A “Menuju Provinsi JDIH yang Terintegrasi”.
Saat
ini JDIH yang ada di Provinsi Sumatera Utara menuduki urutan kelima, dan banyaknya
jumlah anggota JDIH dan daerah yang ada di Sumatera Utara yang menyebabkan
belum maksimalnya percepatan partisipatif aktif anggota JDIH yang ada di
Provinsi SUMUT. Namun hal ini adalah cambuk bagi Biro Hukum PEMPROVSU dan
Kanwil KEMENKUMHAM SUMUT untuk terus berbenah dan bersama-sama bergandengan
tangan dalam membangun JDIH di Provinsi Sumatera Utara. Beberapa langkah yang
sedang ditempuh untuk mewujudkan arah dan kebijakan serta prioritas JDIH di
tahun 2020 ini adalah :
1. Percepatan
Partisipasi aktif anggota JDIHN dengan fokus Sekretariat DPRD
Provinsi/Kabuaten/Kota dan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta
2. Penyempurnaan
Sistem dan Aplikasi (Aplikasi Integrasi, Aplikasi Standar (ILDIS), Aplikasi
Pelaporan, APK)
3. Penyempurnaan
Database (Validasi Metadata Dokumen Hukum)
4. Penguatan
SDM Pengelola JDIH melalui JFT Analis Hukum
5. Penguatan
Infrastruktur TIK
6. Promosi/sosialisasi
JDIH dan JDIHN yang lebih gencar dan lebih massif dari sebelumnya.
Kedepannya,
diharapkan masyarakat hanya menekan satu tombol pencarian saja untuk dapat
memperoleh dan mengakses berbagai macam produk hukum yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Pusat, Provinsi dan Daerah. Hal ini sungguh sangat memberi kemudahan
bagi semua pihak, utamanya adalah salah satu upaya dari Kementerian Hukum dan
HAM SUMUT dalam menjalankan Reformasi Hukum jilid II yang merupakan salah satu fokus
dalam Pemerintahan Presiden Jokowi, yaitu Penataan Regulasi dan Pembangunan Subtansi
Hukum yang berkualitas. Akhir kata, walaupun sedang berada dalam kondisi New
normal sekarang ini, dapat dikatakan bahwa KANWIL KEMENKUMHAM SUMUT Pasti
Produktif, untuk mewujudkan slogan Kami PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi,
Transparan dan Inovatif), Salam Perubahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar