Senin, 17 Agustus 2020

 

Pentingnya Peningkatan Asistensi Penggunaan Layanan Informasi Hukum di Provinsi Sumatera Utara

Oleh : Rina Devina

Kementerian Hukum dan HAM SUMUT menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bintek) dengan tema “Peningkatan Asistensi Penggunaan Layanan Informasi Hukum di Provinsi Sumatera Utara”. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum ini dihadiri oleh utusan dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ada di Provinsi Sumatera Utara, Biro/ Bagian/Bidang Hukum yang ada di seluruh wilayah Sumatera Utara dan juga Akademisi dari beberapa Fakultas Hukum yang ada di Sumatera Utara.

Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan Bintek ini adalah untuk mendorong dan memberikan pencerahan serta penguatan tentang pentingnya keberadaan pembentukan JDIH yang terintegrasi serta peningkatan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM SUMUT, Purwanto mengatakan, Kejelasan Informasi hukum serta penyebarluasannya akan menghindari ketiaksesuaian produk hukum pusat dengan daerah. Pemanfaatan teknologi untuk penyebaran informasi hukum dalam format digital sangat diperlukan agar informasi dapat mudah diakses oleh publik. Walaupun demikian, dokumentasi dalam bentuk manual tercetak juga sangat diperlukan guna mendukung format digital.

Saat ini kebutuhan informasi hukum tidak sekedar pada ketersediaan dokumen peraturan perundangan atau yang lainnya, tapi juga diperlukan juga pendekatan untuk peningkatan pemahaman terhadap informasi hukum yang tersedia. Maka dari itu sangat dibutuhkan ketersediaan pusat data yang akan memberikan layanan open data dan open info seperti JDIHN yang terintegrasi dengan lembaga dan kementerian serta pemerintah Provinsi/Kota dan Kabupaten se-Indonesia. Hal ini dilakukan mengingat pentingnya penyediaan dokumentasi dan informasi hukum yang akan dapat merespon berbagai isu penting yang bergulir di masyarakat serta merupakan bagian dari klarifikasi dan edukasi hukum bagi masyarakat luas.

JDIH adalah salah satu bagian dari tugas dan fungsi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang senantiasa melakukan berbagai langkah pembinaan dan pengembangan sistem hukum nasional. Saat ini JDIH telah memberikan kemudahan akses yang lebih baik dalam memberikan informasi hukum kepada masyarakat. Hal ini adalah implementasi dari Perpres No. 33 Tahun 2012 tentang JDIHN yang dikuatkan dengan terbitnya Permendagri No. 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan JDIH kemendagri dan Pemerintah Daerah.

Maka dari itu sangat diperlukan kerjasama yang sinergi dan kolaborasi dalam menciptakan pengelolaan JDIH yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah di Indonesia termasuk didalamnya Pemerintah Daerah. Keberadaan era revolusi industry 4.0 telah menggabungkan teknologi otomatisasi dengan teknologi cyber, sehingga perlu dilakukan pengembangan aplikasi informasi dan dokumentasi hukum seperti Indonesian Legal Documentation and Information System (ILDIS) yang sekarang telah memasuki versi 2.0.

Aplikasi ini sangat membantu bagi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pemenuhan bahan dan sumber hukum yang dibutuhkan ketika akan membuat suatu produk hukum. Aplikasi ini juga dapat diakses dengan cepat dan akurat yang akhirnya dapat membantu setiap daerah dalam menghasilkan produk hukum dan informasi hukum yang lebih berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat. Seperti yang kita ketahui bersama, JDIH adalah suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat, dan akurat.

Tujuan pembentukan sistem JDIHN yang terintegrasi secara nasional ini adalah untuk :

1.      Menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya.

2.      Menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat serta dapat diakses secara  mudah dan cepat.

3.      Mengembangkan kerjasama yang efektif antara pusat jaringan dan anggota jaringan serta antara sesama anggota jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum, dan

4.      Meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan hukum kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.

Sebagai indikator keluaran yang diharapkan dari terbentuknya sistem JDIH yang terintegrasi adalah terwujudnya peningkatan pemahaman pejabat dan staf di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM SUMUT serta Pemerintah Provinsi, Kota dan Kabupatan yang ada di Sumatera Utara serta masyarakat umum terhadap peraturan perundang-undangan. Sebagai kota terbesar ketiga di Indonesia, seharusnya progres perkembangan JDIH di Sumatera Utara dapat menjadi yang terdepan di luar pulau Jawa, namun ternyata Provinsi DI Aceh yang sementara yang masuk dalam tiga besar klasemen liga A “Menuju Provinsi JDIH yang Terintegrasi”.

Saat ini JDIH yang ada di Provinsi Sumatera Utara menuduki urutan kelima, dan banyaknya jumlah anggota JDIH dan daerah yang ada di Sumatera Utara yang menyebabkan belum maksimalnya percepatan partisipatif aktif anggota JDIH yang ada di Provinsi SUMUT. Namun hal ini adalah cambuk bagi Biro Hukum PEMPROVSU dan Kanwil KEMENKUMHAM SUMUT untuk terus berbenah dan bersama-sama bergandengan tangan dalam membangun JDIH di Provinsi Sumatera Utara. Beberapa langkah yang sedang ditempuh untuk mewujudkan arah dan kebijakan serta prioritas JDIH di tahun 2020 ini adalah :

1.      Percepatan Partisipasi aktif anggota JDIHN dengan fokus Sekretariat DPRD Provinsi/Kabuaten/Kota dan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta

2.      Penyempurnaan Sistem dan Aplikasi (Aplikasi Integrasi, Aplikasi Standar (ILDIS), Aplikasi Pelaporan, APK)

3.      Penyempurnaan Database (Validasi Metadata Dokumen Hukum)

4.      Penguatan SDM Pengelola JDIH melalui JFT Analis Hukum

5.      Penguatan Infrastruktur TIK

6.      Promosi/sosialisasi JDIH dan JDIHN yang lebih gencar dan lebih massif dari sebelumnya.

Kedepannya, diharapkan masyarakat hanya menekan satu tombol pencarian saja untuk dapat memperoleh dan mengakses berbagai macam produk hukum yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, Provinsi dan Daerah. Hal ini sungguh sangat memberi kemudahan bagi semua pihak, utamanya adalah salah satu upaya dari Kementerian Hukum dan HAM SUMUT dalam menjalankan Reformasi Hukum jilid II yang merupakan salah satu fokus dalam Pemerintahan Presiden Jokowi, yaitu Penataan Regulasi dan Pembangunan Subtansi Hukum yang berkualitas. Akhir kata, walaupun sedang berada dalam kondisi New normal sekarang ini, dapat dikatakan bahwa KANWIL KEMENKUMHAM SUMUT Pasti Produktif, untuk mewujudkan slogan Kami PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif), Salam Perubahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar