Pentingya Penerapan WBS dalam
Pembangunan Zona Integritas Pada Kanwil Kemenkumham Sumut
Oleh
: Rina Devina
Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara saat ini sedang berbenah dan
menyambut baik kebijakan penerapan Whistle Blowing System (WBS) dalam rangka
mendukung upaya mewujudkan Inpres No. 17 tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan
Pemberantasan Korupsi. Hal ini merupakan respon positif dari penerapan Zona
Integritas pada Kanwil Kemenkumham Sumut demi mencapai predikat Kantor Wilayah
yang layak menyandang status sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Hal
demikian dikemukakan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Sutrisno
dalam rangka Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Kanwil Sumut dan
jajarannya. Lebih lanjut, beliau memaparkan bahwa penerapan WBS tersebut bukan
untuk menghukum, akan tetapi lebih kepada upaya pencegahan dari kemungkinan
adanya penyimpangan dalam pengawasan barang dan jasa sehingga akan tercipta
akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan yang diharapkan sesuai dengan
semboyan PASTI dari Kementerian Hukum dan HAM RI, yang berarti Profesional,
Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI).
Kakanwil
juga menjelaskan bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara kita sudah seharusnya
menunjukkan komitmen untuk mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik dan
bersih. Hal ini semakin terlihat dan dibutuhkan dengan dirintisnya berbagai
kebijakan dari penerapan Zona Integritas sebagai bagian dari Reformasi Birokrasi.
Sekarang, berbagai pelanggaran dapat dilaporkan, diantaranya adalah :
1. Pelanggaran
Disiplin Pegawai
2. Penyalahgunaan
Wewenang, Mal Administrasi dan Pemerasan/Penganiayaan
3. Perilaku
Amoral/Perselingkuhan dan Kekerasan dalam Rumah Tangga
4. Perilaku
dan Tindak Pidana Korupsi
5. Pengadaan
Barang dan Jasa/BAMA
6. Pungutan
Liar, Percaloan, dan Pengurusan Dokumen
7. Penyalahgunaan
Narkoba
8. Pelayanan
Publik
9. Laporan
dan Klarifikasi
Selain
implementasi WBS di Kanwil Kemenkumham Sumut, penguatan pengawasan juga dilakukan
pada semua lini dan Satuan Kerja (satker) yang ada di Unit Pelayanan Teknis di
seluruh Wilayah Sumatera Utara. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan
penyelenggaraan organisasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan
(Rutan), Kantor Imigrasi (Kanim), Rumah Detensi Imigrasi (Rudemin), Balai Harta
Peninggalan (BHP), Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), dan Balai
Pemasyarakatan (Bapas) yang bersih dan bebas dari korupsi dengan mencapai
target melalui berbagai program seperti :
a. Meningkatkan
kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan Negara
b. Meningkatkan
efektivitas pengelolaan keuangan Negara
c. Menurunkan
bahkan meniadakan tingkat penyalahgunaan wewenang
Ada
beberapa langkah indikator yang dapat dilakukan dalam rangka menerapkan
penguatan pengawasan di sejumlah Unit Pelayanan Teknis (UPT) tersebut, diantaranya
adalah :
1. Pencegahan
Gratifikasi
-
Kanwil Kemenkumham Sumut telah melakukan
Publik Campaign tentang pencegahan gratifikasi melalui pemasangan spanduk dan
banner larangan gratifikasi dan sosialisasi pengendalian gratifikasi kepada
masyarakat dan pegawai melalui berbagai saluran yang ada, seperti pada media
massa dan media sosial lainnya semisal Facebook, Twitter, Instagram dan
aplikasi WhatsApp.
-
Terus berupaya mengimplementasikan
pencegahan gratifikasi dengan cara :
a. Membentuk
Unit Pencegah Gratifikasi
b. Pemasangan
Kamera Pengawas (CCTV) pada setiap rutan dan lapas dan dapat dipantau dari
Kanwil melalui Central Monitoring Center
2. Penerapan
Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP)
Penerapan
SPIP ini dapat dilakukan dengan cara :
-
Membangun lingkungan pengendalian
melalui :
a. Gencar
Melakukan sosialisasi SPIP serta kode etik dan kode perilaku
b. Mulai
Membentuk Tim SPIP
c. Melakukan
pelaksanaan pengawasan dan monitoring pada layanan yang berupa sosialisasi SPIP
-
Melakukan penilaian resiko atas
pelaksanaan kebijakan melalui :
a. Melakukan
identifikasi resiko
b. Melakukan
analisis resiko terhadap faktor kemungkinan dan faktor dampaknya
-
Melakukan kegiatan pengendalian untuk
meminimalisir resiko yang telah diidentifikasi sebelumnya
-
Menginformasikan dan mengimplementasikan
SPIP kepada seluruh pihak yang terkait melalui sosialisasi SPIP kepada pegawai
melalui apel pagi dan apel sore
3. Whistle
Blowing System (WBS)
Implementasi
WBS dapat dilakukan dengan cara :
-
Melakukan internalisasi tentang WBS kepada seluruh pegawai melalui apel pagi
dan sore
-
Menyediakan Petugas yang handal pada
Layanan Law dan Human Rigth Centre yang ada di Kanwil
-
Menyediakan aplikasi yang mendukung
berjalannya WBS
-
Melakukan analisa dari hasil evaluasi
atas penerapan WBS dari Inspektorat Jenderal (Irjen)
-
Menindaklanjuti hasil evaluasi atas
penerapan WBS dari Irjen
4. Pengaduan
Masyarakat
Prosedur
layanan pengaduan masyarakat dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu :
-
Kebijakan pengaduan masyarakat direalisasikan
dengan cara :
a. Menunjuk
pegawai yang bertugas menerima pengaduan masyarakat secara langsung maupun
tidak langsung melalui no telp. 085261952866 (Layanan Informasi dan Pengaduan)
b. Menyediakan
petugas/ ruang/ loket/ kotak khusus pengaduan masyarakat
c. Menyediakan
informasi sarana dan prasarana penyampaian pengaduan WBS dengan no telp.
0811654446
d. Pengelolaan
pengaduan melalui media WEB, aplikasi ELAPOR, Facebook, Twitter, Instagram,
Path, WA, Line dan situs wbs.kemenkumham.go.id
-
Berbagai pengaduan masyarakat yang
diterima kemudian ditindaklanjuti dengan cara
a. Petugas
merespon pengaduan dari masyarakat
b. Membuat
tindak lanjut dari pengaduan masyarakat tersebut
-
Melakukan monitoring dan evaluasi atas
penanganan dari berbagai pengaduan masyarakat dengan cara :
a. Melakukan
perbaikan layanan sebagai tindak lanjut dan perbaikan dari hasil monitoring dan
evaluasi pengaduan masyarakat
b. Menyampaikan
hasil dari monitoring dan evaluasi kepada bagian yang terkait
-
Memberi tindak lanjut atas hasil
evaluasi atas penanganan pengaduan dari masyarakat
5. Penanganan
bila terjadi Benturan Kepentingan
Dalam
penanganan jenis ini, WBS dapat dilakukan dengan cara :
-
Melakukan identifikasi dan atau pemetaan
atas benturan kepentingan yang terjadi dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi
utama
-
Melakukan internalisasi penanganan bila
terjadi benturan kepentingan kepada sesama pegawai
-
Menempatkan pegawai yang bertugas pada
jabatan tertentu tanpa adanya konflik kepentingan dengan tugasnya yang disertai
dengan surat pernyataan bebas dari benturan kepentingan
-
Melakukan evaluasi atas penanganan
benturan kepentingan yang terjadi
-
Membuat tindak lanjut atas hasil
evaluasi atas penanganan benturan kepentingan tersebut
Sebagai
salah satu unit yang mendukung kinerja institusi, perpustakaan juga dapat dijadikan
rujukan dalam melakukan pengawasan dengan cara menyimpan dokumen Pokja
Pengawasan yang ada di Kanwil kemenkumham Sumut. Selain menyimpan dokumen
terbitan instansi sendiri, perpustakaan kanwil Kemenkumham Sumut juga
menyediakan berbagai dokumen terkait hukum lainnya yang dapat berbentuk
monografi, majalah, jurnal bahkan Compac Disk (CD). Bahkan perpustakaan Hukum
Kanwil Kemenkumham Sumut juga memiliki tugas menghimpun semua terbitan produk
hukum daerah yang ada di Sumatera Utara.
Perpustakaan
Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut memiliki fungsi sebagai perpanjangan tangan dari
Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional (JDIHN) yang merupakan akses satu
pintu bagi masyarakat yang ingin mengetahui berbagai produk hukum yang ada di
Indonesia, utamanya yang ada di Sumatera Utara.Diharapkan dengan adanya
integrasi dengan JDIH yang ada di Biro/Bagian Hukum Daerah atau Sekretariat
Daerah, maka perpustakaan Kanwil Kemenkumham Sumut dapat menghimpun semua
produk hukum yang ada di Daerah Sumatera Utara sehingga masyarakat dapat
mengakses produk hukum dengan lebih mudah.
Akhirnya,
semoga segala upaya dan langkah yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sumut
dapat meningkatkan integritas pegawai dan institusi sehingga harapan mewujudkan
Zona Integritas dapat tercapai dan predikat WBM dan WBBM dapat diraih dalam
waktu dekat. Semoga Kanwil Kemenkumham Sumut dapat menjadi barometer bagi
kanwil lainnya dalam implementasi nilai-nilai Kementerian Hukum dan HAM RI,
yaitu Kami PASTI bisa. Salam literasi
Numpang promo ya Admin^^
BalasHapusingin mendapatkan uang banyak dengan cara cepat
ayo segera bergabung dengan kami di ionpk.biz ^_$
add Whatshapp : +85515373217 || ditunggu ya^^