Koperasi dan Literasi Ekonomi
Kerakyatan
Oleh : Rina Devina
Selamat
Hari Koperasi Indonesia. Ya, hari ini, tepat tanggal 12 Juli selalu di
peringati sebagai Hari Koperasi Indonesia atau Hari Koperasi Nasional. Tahun
ini kita merayakan peringatan Hari Koperasi Indonesia yang ke-73. Ditetapkannya
tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi Indonesia terkait dengan penyelenggaraan
Kongres Koperasi Pertama yang terungkap dalam buku Garis-garis Besar Rentjana
Pembangunan Lima Tahun 1956-1960 (1954) yang diterbitkan oleh Biro Perantjang
Negara dan dicetak oleh Percetakan Negara.
Sebenarnya,
awal sejarah koperasi di dunia sudah lama ada dan berkembang sesuai dengan adanya
kehidupan manusia itu sendiri, sampai yang paling nyata, yaitu bentuk koperasi
semakin terlihat jelas adalah ketika terjadinya Revolusi Industri di Eropa pada
akhir abad ke-18 dan selama abad ke-19. Pada awal 18 mulai terbentuk koperasi
modern sebagai jawaban atas masalah-masalah sosial yang timbul akibat Revolusi
Industri. Koperasi yang kita kenal sekarang sering disebut sebagai koperasi
historis atau koperasi pra-industri.
Perkembangan
koperasi di Indonesia dimulai pada 1896 oleh R.Aria Wiraatmaja,seorang patih di
Purwokerto, Jawa Tengah. Saat itu, beliau mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai
negeri. Kemudian, pada tahun 1908 Dr. Soetomo mendirikan perkumpulan Budi
Utomo, perkumpulan ini ditujukan untuk memanfaatkan sektor perekonomian bagi
kesejahteraan rakyat miskin. Sedangkan aturan mengenai koperasi pertama kali
dicetuskan oleh Pemerintah Hindia Belanda dengan keluarnya Verorening Op De
Cooperative Vereenigining.
Pada
masa penjajahan Jepang, koperasi saat itu dinamai Syomin Kumiai Tyuo Djimusyo.
Pada awalnya, kegiatan koperasi ini berjalan mulus, hingga akhirnya menjadi
alat untuk mengeruk keuntungan bagi pihak tentara Jepang. Selepas masa
kemerdekaan, perkembangan koperasi mengalami pasang surut. Koperasi masuk dalam
tugas Jawatan Koperasi serta Perdagangan Dalam Negeri di bawah Kementerian
Kemakmuran. Adalah wakil Presiden kita saat itu yaitu Mohamma Hatta yang selalu
disebut sebagai Bapak Koperasi Indonesia, karena berkat jasa beliauyang banyak
mendukung sistem perkoperasian saat itu juga berkat salah satu pidatonya yang dibacakan
dalam peringatan Hari Koperasi Nasional pada 21 Juli 1951.
Merilis
situs Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia, pengertian dari koperasi
adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya
ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha
ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah
kerja pada umumnya. Kedudukan koperasi di Indonesia semakin kuat setelah
memperoleh status menjadi badan hukum
Menurut
UU no. 12 tahun 1967. Disebutkan, Koperasi merupakan organisasi gerakan ekonomi
rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan
tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama serta berdasarkan asas kekeluargaan.
Lembaga koperasi yang melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan ini sesuai dengan jiwa luhur
masyarakat Indonesia yang suka tolong menolong, sehingga koperasi dapat
berkembang dengan pesat di seluruh wilayah republik Indonesia.
Bahkan,
koperasi telah menjadi tulang punggung sekaligus menjadi salah satu pilar utama
ekonomi nasional hingga saat ini. Maka tak heran jika koperasi disebut sebagai
soko guru perekonomian bangsa Indonesia. Mengikuti perkembangan zaman,
Kementerian Koperasi dan UKM gencar melakukan reformasi total koperasi.
Tujuannya tentu saja supaya koperasi mampu meningkatkan kesejahteraan anggota
dan memberi kontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah dan skala nasional. Tiga
langkah yang digalakkan KepkopUKM saat ini, yaitu Reorientasi, Rehabilitasi dan
Pengembangan.
Berkat
reformasi total koperasi yang dilakukan KemkopUKM, kontribusi koperasi terhadap
PDB semakin meningkat dan berhasil menaikkan rasio kewirausahaan secara
signifikan. Tahun ini, Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) mengambil tema
“Mewujudkan Ekonomi Rakyat yang Berdaulat Bersama Anggota yang Sehat dan
Koperasi yang Kuat”. Pemilihan tema ini disesuaikan dengan keadaan tahun 2020,
yang mana kita ketahui bersama bahwa kita semua sedang berada dalam situasi
keprihatinan yang tinggi akibat dari mewabahnya pandemik COVID-19 di
tengah-tengah kita.
Menurut
DR.Sri Untari Bisowarno, ketum Dekopin, penyelenggaraan Hari Koperasi Indonesia
kali ini disederhanakan dan disesuaikan dengan standar protokol penanganan COVID-19.
Namun demikian tidak mengurangi semangat untuk terus menggelorakan sistem
ekonomi konstitusi kerakyatan sebagai landasan ekonomi rakyat yang berdaulat.
Selama ini kita banyak mengenal koperasi disektor keuangan atau simpan pinjam,
padahal di sektor riil juga ada yang bergerak, untuk itulah kita harus terus
memperkaya pengetahuan kita tentang koperasi, salah satunya dengan semakin
meningkatkan literasi kita tentang Literasi Ekonomi Kerakyatan.
Literasi Ekonomi Kerakyatan
Salah
satu sistem yang mampu membantu ekonomi secara desentralisasi adalah sistem
ekonomi kerakyatan, ekonomi kerakyatan merupakan suatu sistem ekonomi yang
berlandaskan pada kekuatan ekonomi rakyat. Sedangkan pengertian ekonomi rakyat
sendiri adalah kegiatan ekonomi atau usaha yang dijalankan oleh rakyat
kebanyakan yang dengan bersama-sama mengelola sumber daya ekonomi yang dapat
dikuasainya. Ekonomi kerakyatan ini dikembangkan berdasarkan pengetahuan dan
keterampilan masyarakat lokal dalam mengelola tanah dan lingkungannya.(defenisi
menurut ILO 169 tahun 1989).
Jadi,
Literasi Ekonomi Kerakyatan adalah usaha menambah pengetahuan masyarakat dengan
membaca atau menulis juga menganalisa tentang ekonomi kerakyatan yang adalah
juga ekonomi tradisional sehingga akan menjadi basis kehidupan masyarakat lokal
dalam mempertahankan kehidupannya. Salah satu contoh dari ekonomi kerakyatan
yang ada di di Indonesia adalah sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau
sering kita sebut sebagai UMKM.
Dalam
perkembangannya, banyak sektor UMKM yang sangat memberikan dampak positif bagi
perekonomian bangsa Indonesia. Terutama dalam hal menunjang dan mendukung
ekonomi kerakyatan. Telah kita ketahui bersama bahwa hampir disetiap daerah di
Indonesia memiliki produk UMKM yang memiliki ciri tersendiri (econik/khusus)
dan dapat menjadi keunggulan suatu daerah
tertentu. Sektor UMKM sendiri berasal dari sektor ekonomi kerakyatan itu
sendiri seperti pertanian, peternakan, kerajinan, makanan, dan lain sebagainya.
Sektor
UMKM dilakukan dan diusahakan awalnya adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar
setiap keluarga yang meliputi kebutuhan dasar tanpa harus mengorbankan
kepentingan masyarakat lainnya. Literasi ekonomi kerakyatan itu sendiri
merupakan suatu program pembangunan untuk menyelaraskan distribusi pengetahuan
dan pendapatan dengan mendorong partisipasi masyarakat agar dapat mencapai
kesejahteraan bersama. Hal ini sangat perlu dilakukan agar dapat mengurangi
kesenjangan pendapatan dan keadaan sosial yang ada di masyarakat kita dewasa
ini.
Gerakan
literasi ekonomi kerakyatan dapat menjadi jalan keluar bagi suatu Negara untuk
memperkecil kesenjangan sosial. Seperti kita ketahui bersama, pola pembangunan
ekonomi global telah gagal. Sehingga peningkatan literasi ekonomi kerakyatan
mutlak dibutuhkan agar bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam arti
yang lebih luas lagi. Diharapkan sektor UMKM tidak hanya berperan dalam
pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, namun juga mempunyai posisi
yang strategis dalam menyokong pembangunan ekonomi nasional.
Selain
pengetahuan tentang UMKM, gerakan literasi kerakyatan dapat juga
diimplementasikan dengan cara mengembangkan pengetahuan tentang cara mengelola
perekonomian dalam lingkup keluarga atau para pelaku usaha agar dapat
mengembangkan sayap usahanya dengan beberapa langkah yang paling sedehana seperti
:
1. Tumbuhkan
sikap pengendalian diri dalam mengelola sumber daya (keuangan dan ekonomi) yang
terbatas, pengendalian ini akan berpengaruh pada sikap mental untuk lebih fokus
pada tujuan keuangan di masa yang akan datang.
2. Tentukan
atau buat rencana keuangan dan ekonomi keluarga dalam jangka pendek, menengah
dan panjang, tujuannya agar dapat menghindari kerugian dan penyesalan di kemudian
hari serta membantu membedakan antara kebutuhan dan keinginan.
3. Meningkatkan
pola pilihan keuangan dan ekonomi yang cerdas dalam keluarga, maksudnya adalah
bagaimana seseorang harus bisa menjadi paham sehingga dapat menganalisa ketika
harus membuat keputusan, atau berpikir dahulu sebelum bertindak dalam memilih
atau membuat keputusan tentang rencana keuangan.
Gerakan
ekonomi kerakyatan dapat dimulai dari unit terkecil, yaitu keluarga,
mengenalkan produk-produk dalam negeri, membantu menciptakan produk olahan
lokal, membuat atau membentuk komunitas yang memproduksi aneka produk barang
dan jasa. Semua hasil produk ini dapat dipasarkan di berbagai koperasi yang ada
di tempat tinggal kita atau dapat bekerjasama dengan berbagai layanan publik
seperi mengikuti bazaar yang diselenggarakan kementerian perindustian dan
perdagangan, mendisplay produk di perpustakaan yang telah mengadopsi sistem
marketplace atau bekerjasama dengan lembaga seperti dinas pariwisata juga bisa.
Tentunya hanya perlu tekat dan dorongan motivasi yang kuat dari berbagai elemen
masyarakat agar ekonomi kerakyatan dapat bangkit dan berdaya.
Semoga
momentum Hari Koperasi Indonesia menjadi memiliki arti dan berperan dalam
menumbuhkan ekonomi kerakyatan berbasiskan literasi ekonomi kerakyatan sehingga
selain dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja, UMKM juga mempunyai posisi
yang strategis dalam menyokong pembangunan ekonomi nasional. Di tambah lagi
dengan sikap hidup keluarga dan bangsa ini yang diharapkan dapat lebih
terencana dan cerdas dalam mengelola pendapatan sehingga mampu mengurangi
masalah kemiskinan dan pengangguran. Salam literasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar