Beberapa Inovasi Pelayanan KI pada
Kanwil Kemenkumham Sumut
Direktur
Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Freddy Haris, mengatakan capaian
penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mengalami kenaikan sebesar 22,21% meski di
tengah pandemic COVID-19. Beliau menyampaikan apabila dibandingkan dengan
periode yang sama pada 2019, DJKI optimis tahun ini bisa mencapai target PNBP
melebihi capaian tahun 2019 sebesar Rp. 714.606.485.274.
Beliau
menyebutkan bahwa kenaikan ini disebabkan meningkatnya jumlah permohonan permintaan
pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) yang cukup signifikan. Kemudahan akses ini
seiring dengan penerapan Loket Virtual yang telah iluncurkan pada 14 Mei 2020. Permohonan
secara daring diberikan agar tidak menghambat aktivitas pada sektor usaha dan industry
agar terus berjalan.
Seperti
kita ketahui, pada tahun 2019, Indonesia telah dinobatkan sebagai Negara dengan
peningkatan pemberian paten tertinggi oleh WIPO (World Intellectual Property
Organization). Hal ini tentu menjadi capaian juga tantangan di masa yang akan
datang agar lebih baik lagi dalam berkinerja dan mencapai target yang telah
ditetapkan.
Dalam
mengoptimalisasi PNBP, DJKI telah melakukan sejumlah pendataan seperti berbagai
upaya peningkatan kemampuan SDM, membangun sarana dan prasarana infrastruktur
yang memadai, mengoptimalkan pemakaian IT, dan melakukan harmonisasi
undang-undang dan peraturan daerah.
DJKI
juga memprioritaskan penegakan hukum terhadap perlindungan KI sebagai wujud
perlindungan negara pada masyarakat atas hak ekslusifnya tersebut. DJKI juga
berpesan agar kantor wilayah berperan aktif dalam mendorong permohonan Kekayaan
Intelektual (KI) dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Sebagai
informasi, DJKI telah menjalankan layanan Hak Cipta Online sejak 2017. Sementara
layanan online merek, paten, desain industry dan indikasi geografis diluncurkan
pada Agustus 2019. Masyarakat juga dapat melaporkan tindakan pelanggaran KI
serta pengaduan terkait melalui pengaduan.go.id.E-pengaduan yang telah
bekerjasama dengan Bareskrim Polri.
Meski
tanpa layanan tatap muka, pelayanan permohonan dapat dilakukan secara daring melalui sistem
informasi Loket Virtual DJKI yang dapat diakses pada loketvirtual.dgip.go.id
dan Layanan Call Center 152 dengan waktu pelayanan dari Senin-Jumat pukul
09.00-15.00 WIB. Masyarakat juga akan dilayani melalui layanan live chat,
sosial media, website pengaduan KI.
Lebih
dari 20.000 pengajuan KI setiap bulannya dan grafiknya terus membaik, hal ini
membuktikan proses pengurusan KI dapat berjalan dengan maksimal dan optimal.
Hingga 17 Juni 2020 tercatat sebanyak 92.871 permohonan dokumen pengajuan KI
telah dilakukan melalui layanan Lokvit sejak diluncurkan pada pertengahan Mei
lalu. Angka ini terdiri atas permohonan terhadap Desain industry, Merek, Paten,
dan Paten Sederhana. Melihat antusiame pelaku usaha terhadap layanan KI ini
tentunya perlu untuk diapresiasi dengan sangat positif.
Mereka
dapat memproses dokumen permohonannya secara cepat apabila persyaratan yang
dibutuhkan juga lengkap. Kendala yang dikeluhkan sejauh ini hanya saat server
atau aplikasi koneksi terputus akibat gangguan alam atau pemeliharaan rutin.
DJKI
melalui Kanwil Kemenkumham Sumut juga terus melakukan monitoring pemantauan
terhadap layanan daring dan melakukan upaya jemput bola pada berbagai macam sektor
yang potensial untuk meningkatkan PNBP. Upaya ini dilakukan untuk terus
meningkatkan dan mengembangkan layanan dan pendapatan PNBP agar menjadi lebih
baik lagi.
Beberapa
inovasi yang dilakukan oleh KI Sumut adalah :
1. Memberikan
informasi kepada masyarakat baik secara langsung dengan mendatangi sektor usaha
maupun tidak langsung dengan menggunakan berbagai media yang ada, apakah media
massa, media elektonik maupun media sosial.
2. Melakukan
kerjasama lintas sektoral dengan berbagai instansi terkait, seperti bekerjasama
dengan komunitas-komunitas UMKM, Koperasi, Kementerian perindustrian dan
perdagangan serta Aparat Penegak Hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman
dan PPNS
3. Mulai
melakukan pemetaan-pemetaan dan menginventarisir sektor yang dianggap penting
untuk dilakukan pengajuan KI dan KIK
4. Melakukan
sosialisasi dan advokasi dengan bekerjasama dan berkolaborasi dengan mitra KI
dengan cara mengadakan layanan KI keliling beserta penyuluhan hukum gratis
Semua
upaya diatas dilakukan semata-mata untuk terus menggalakkan fungsi DJKI sebagai
sebuah lembaga Negara yag melakukan perlindungan Kekayaan Intelektual bagi
perseorangan maupun komunitas dan wilayah adat tertentu.
Kanwil
kemenkumham Sumut juga terbuka terhadap masukan, saran dan kritik yang
membangun dari para pelaku usaha atau siapapun juga agar dapat terus memberikan
kemudahan dan perlindungan hukum Kekayaan Intelektual.
Depo 20ribu bisa menang puluhan juta rupiah
BalasHapusmampir di website ternama I O N Q Q.ME
paling diminati di Indonesia,
di sini kami menyediakan 9 permainan dalam 1 aplikasi
~bandar poker
~bandar-Q
~domino99
~poker
~bandar66
~sakong
~aduQ
~capsa susun
~perang baccarat (new game)
segera daftar dan bergabung bersama kami.Smile
Whatshapp : +85515373217