Jumat, 31 Juli 2020

Pentingya Penerapan WBS dalam Pembangunan Zona Integritas Pada Kanwil Kemenkumham Sumut


Pentingya Penerapan WBS dalam Pembangunan Zona Integritas Pada Kanwil Kemenkumham Sumut
Oleh : Rina Devina
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara saat ini sedang berbenah dan menyambut baik kebijakan penerapan Whistle Blowing System (WBS) dalam rangka mendukung upaya mewujudkan Inpres No. 17 tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Hal ini merupakan respon positif dari penerapan Zona Integritas pada Kanwil Kemenkumham Sumut demi mencapai predikat Kantor Wilayah yang layak menyandang status sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Hal demikian dikemukakan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Sutrisno dalam rangka Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Kanwil Sumut dan jajarannya. Lebih lanjut, beliau memaparkan bahwa penerapan WBS tersebut bukan untuk menghukum, akan tetapi lebih kepada upaya pencegahan dari kemungkinan adanya penyimpangan dalam pengawasan barang dan jasa sehingga akan tercipta akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan yang diharapkan sesuai dengan semboyan PASTI dari Kementerian Hukum dan HAM RI, yang berarti Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI).
Kakanwil juga menjelaskan bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara kita sudah seharusnya menunjukkan komitmen untuk mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik dan bersih. Hal ini semakin terlihat dan dibutuhkan dengan dirintisnya berbagai kebijakan dari penerapan Zona Integritas sebagai bagian dari Reformasi Birokrasi. Sekarang, berbagai pelanggaran dapat dilaporkan, diantaranya adalah :
1.      Pelanggaran Disiplin Pegawai
2.      Penyalahgunaan Wewenang, Mal Administrasi dan Pemerasan/Penganiayaan
3.      Perilaku Amoral/Perselingkuhan dan Kekerasan dalam Rumah Tangga
4.      Perilaku dan Tindak Pidana Korupsi
5.      Pengadaan Barang dan Jasa/BAMA
6.      Pungutan Liar, Percaloan, dan Pengurusan Dokumen
7.      Penyalahgunaan Narkoba
8.      Pelayanan Publik
9.      Laporan dan Klarifikasi
Selain implementasi WBS di Kanwil Kemenkumham Sumut, penguatan pengawasan juga dilakukan pada semua lini dan Satuan Kerja (satker) yang ada di Unit Pelayanan Teknis di seluruh Wilayah Sumatera Utara. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan organisasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), Kantor Imigrasi (Kanim), Rumah Detensi Imigrasi (Rudemin), Balai Harta Peninggalan (BHP), Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang bersih dan bebas dari korupsi dengan mencapai target melalui berbagai program seperti :
a.       Meningkatkan kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan Negara
b.      Meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan Negara
c.       Menurunkan bahkan meniadakan tingkat penyalahgunaan wewenang
Ada beberapa langkah indikator yang dapat dilakukan dalam rangka menerapkan penguatan pengawasan di sejumlah Unit Pelayanan Teknis (UPT) tersebut, diantaranya adalah : 
1.      Pencegahan Gratifikasi
-         Kanwil Kemenkumham Sumut telah melakukan Publik Campaign tentang pencegahan gratifikasi melalui pemasangan spanduk dan banner larangan gratifikasi dan sosialisasi pengendalian gratifikasi kepada masyarakat dan pegawai melalui berbagai saluran yang ada, seperti pada media massa dan media sosial lainnya semisal Facebook, Twitter, Instagram dan aplikasi WhatsApp.
-         Terus berupaya mengimplementasikan pencegahan gratifikasi dengan cara :
a.       Membentuk Unit Pencegah Gratifikasi
b.      Pemasangan Kamera Pengawas (CCTV) pada setiap rutan dan lapas dan dapat dipantau dari Kanwil melalui Central Monitoring Center
2.      Penerapan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP)
Penerapan SPIP ini dapat dilakukan dengan cara :
-         Membangun lingkungan pengendalian melalui :
a.       Gencar Melakukan sosialisasi SPIP serta kode etik dan kode perilaku
b.      Mulai Membentuk Tim SPIP
c.       Melakukan pelaksanaan pengawasan dan monitoring pada layanan yang berupa sosialisasi SPIP
-         Melakukan penilaian resiko atas pelaksanaan kebijakan melalui :
a.       Melakukan identifikasi resiko
b.      Melakukan analisis resiko terhadap faktor kemungkinan dan faktor dampaknya
-         Melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang telah diidentifikasi sebelumnya
-         Menginformasikan dan mengimplementasikan SPIP kepada seluruh pihak yang terkait melalui sosialisasi SPIP kepada pegawai melalui apel pagi dan apel sore
3.      Whistle Blowing System (WBS)
Implementasi WBS dapat dilakukan dengan cara :
-         Melakukan internalisasi tentang  WBS kepada seluruh pegawai melalui apel pagi dan sore
-         Menyediakan Petugas yang handal pada Layanan Law dan Human Rigth Centre yang ada di Kanwil
-         Menyediakan aplikasi yang mendukung berjalannya WBS
-         Melakukan analisa dari hasil evaluasi atas penerapan WBS dari Inspektorat Jenderal (Irjen)
-         Menindaklanjuti hasil evaluasi atas penerapan WBS dari Irjen
4.      Pengaduan Masyarakat
Prosedur layanan pengaduan masyarakat dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu :
-         Kebijakan pengaduan masyarakat direalisasikan dengan cara :
a.       Menunjuk pegawai yang bertugas menerima pengaduan masyarakat secara langsung maupun tidak langsung melalui no telp. 085261952866 (Layanan Informasi dan Pengaduan)
b.      Menyediakan petugas/ ruang/ loket/ kotak khusus pengaduan masyarakat
c.       Menyediakan informasi sarana dan prasarana penyampaian pengaduan WBS dengan no telp. 0811654446
d.      Pengelolaan pengaduan melalui media WEB, aplikasi ELAPOR, Facebook, Twitter, Instagram, Path, WA, Line dan situs wbs.kemenkumham.go.id
-         Berbagai pengaduan masyarakat yang diterima kemudian ditindaklanjuti dengan cara
a.       Petugas merespon pengaduan dari masyarakat
b.      Membuat tindak lanjut dari pengaduan masyarakat tersebut
-         Melakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan dari berbagai pengaduan masyarakat dengan cara :
a.       Melakukan perbaikan layanan sebagai tindak lanjut dan perbaikan dari hasil monitoring dan evaluasi pengaduan masyarakat
b.      Menyampaikan hasil dari monitoring dan evaluasi kepada bagian yang terkait
-         Memberi tindak lanjut atas hasil evaluasi atas penanganan pengaduan dari masyarakat
5.      Penanganan bila terjadi Benturan Kepentingan
Dalam penanganan jenis ini, WBS dapat dilakukan dengan cara :
-         Melakukan identifikasi dan atau pemetaan atas benturan kepentingan yang terjadi dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi utama
-         Melakukan internalisasi penanganan bila terjadi benturan kepentingan kepada sesama pegawai
-         Menempatkan pegawai yang bertugas pada jabatan tertentu tanpa adanya konflik kepentingan dengan tugasnya yang disertai dengan surat pernyataan bebas dari benturan kepentingan
-         Melakukan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan yang terjadi
-         Membuat tindak lanjut atas hasil evaluasi atas penanganan benturan kepentingan tersebut
Sebagai salah satu unit yang mendukung kinerja institusi, perpustakaan juga dapat dijadikan rujukan dalam melakukan pengawasan dengan cara menyimpan dokumen Pokja Pengawasan yang ada di Kanwil kemenkumham Sumut. Selain menyimpan dokumen terbitan instansi sendiri, perpustakaan kanwil Kemenkumham Sumut juga menyediakan berbagai dokumen terkait hukum lainnya yang dapat berbentuk monografi, majalah, jurnal bahkan Compac Disk (CD). Bahkan perpustakaan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut juga memiliki tugas menghimpun semua terbitan produk hukum daerah yang ada di Sumatera Utara.
Perpustakaan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut memiliki fungsi sebagai perpanjangan tangan dari Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional (JDIHN) yang merupakan akses satu pintu bagi masyarakat yang ingin mengetahui berbagai produk hukum yang ada di Indonesia, utamanya yang ada di Sumatera Utara.Diharapkan dengan adanya integrasi dengan JDIH yang ada di Biro/Bagian Hukum Daerah atau Sekretariat Daerah, maka perpustakaan Kanwil Kemenkumham Sumut dapat menghimpun semua produk hukum yang ada di Daerah Sumatera Utara sehingga masyarakat dapat mengakses produk hukum dengan lebih mudah.
Akhirnya, semoga segala upaya dan langkah yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sumut dapat meningkatkan integritas pegawai dan institusi sehingga harapan mewujudkan Zona Integritas dapat tercapai dan predikat WBM dan WBBM dapat diraih dalam waktu dekat. Semoga Kanwil Kemenkumham Sumut dapat menjadi barometer bagi kanwil lainnya dalam implementasi nilai-nilai Kementerian Hukum dan HAM RI, yaitu Kami PASTI bisa. Salam literasi







Implementasi Tata Nilai CorpU pada Kanwil Kemenkumham Sumut


Implementasi Tata Nilai CorpU pada Kanwil Kemenkumham Sumut
Oleh : Rina Devina
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Sutrisno, menilai diperlukannnya berbagai langkah dan upaya dalam mengimplementasikan jargon KEMENKUMHAM Corporate University (CorpU) dalam memperbaiki dan mempercepat kinerja Kanwil Kemenkumham Sumut tahun 2020.
Menurut beliau, penerapan konsep CorpU sudah sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang mana setiap PNS memiliki hak 20 Jam Pelajaran untuk mengikuti pendidikan/latihan serta sesuai dengan PERMENPANRB  No. 3 tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN dengan tujuan konsep organisasi pembelajar, konsep manajemen pengetahuan, dan konsep pengembangan SDM berbasis talenta.
Penerapan konsep CorpU ini juga sesuai dengan kondisi saat ini, yaitu sedang mewabahnya Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang mengharuskan penyelesaian aktifitas dan pekerjaan kantor dari rumah atau Work From Home (WFH). Realitas ini menjadi bukti bahwa dunia digital di era revolusi 4.0 dan Society 5.0 telah di adaptasi di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa penerapan CorpU ini sesuai dengan implementasi lembaga yang menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), dan sangat sesuai dengan jargon Kementerian Hukum dan HAM, yaitu kami PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif).
“Sudah selayaknya penerapan konsep CorpU menjadi suatu kewajiban, layanan harus menjadi fokus kosentrasi kita dalam bekerja dan berkinerja serta menjadikan semua langkah strategis seperti penguatan SDM berkompetensi bahasa, penyusunan program subtantif, pelatihan prioritas nasional dan pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM adalah upaya untuk mencapai standar kualitas individu dan organisasi berkualitas tinggi dan berkelas dunia” ujarnya.
Mari kita ubah minset kita agar dapat mengikuti perkembangan teknologi yang ada, juga mari kita tinggalkan pola pikir yang konvensional dan stagnan” papar mantan Kakanwil Bali ini.
Untuk mendukung kinerja para pegawai dan instansi, kakanwil juga mengatakan bahwa perlu diadakan penerapan konsep CorpU untuk mengembangkan budaya literasi bagi setiap pegawai. Penguasaan enam literasi yang telah disepakati oleh World Economic Forum (WEF) pada 2015 menjadi penting untuk diimplementasikan guna mendukung pencapaian program strategis dan kinerja organisasi yang baik.
“Pada peran itulah, maka strategi Corporate University (CorpU) menjadi pilihan untuk meningkatkan kualitas para pegawai, dengan pendekatan sebagai bagian dari organisasi pembelajar” imbuhnya.
Urgensi itulah yang kemudian mendorong Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara bekerjasama dengan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI untuk mengadakan Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) beberapa waktu yang lalu.
Kegiatan yang digelar bersama semua Pimpinan Tinggi maupun seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Sumatera Utara ini digelar di Aula Kantor Wilayah Sumatera Utara dengan mengangkat tema “Target Tingkat Maturitas SPIP”.
Mengingat pentingnya acara ini, peserta yang hadirpun bukan hanya pada level pelaksana saja, namun para Pejabat Administrasi yang memang bertanggungjawab langsung terhadap keberhasilan penyelenggaraan SPIP di Kantor Wilayah Sumatera Utara.
Bahkan, Kepala Divisi Administrasi, Betny Purba, yang membuka kegiatan meminta para narasumber untuk melakukan pendampingan secara komprehensif dan terbuka.
“Kami meminta bantuan, setelah kegiatan ini, pihak BPKP berkenan untuk memberikan pendampingan secara mendalam agar Kanwil Sumatera Utara dapat mengidentifikasi, memetakan, dan melakukan pengendalian resiko” ujarnya kepada narasumber.
“Selama ini biasanya kita hanya terpaku pada output kegiatan yaitu dokumen laporan, tapi tidak benar-benar fokus pada outcome terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dalam penyelenggaraan pemerintahan” Sambungnya lagi.
Kegiatan yang berlangsung cukup singkat untuk sebuah diskusi SPIP ini, memang hanya step awal. Pada kesempatan itu, para narasumber yang terdiri dari pejabat dari BPKP dan Inspektorat Jenderal inipun mempresentasikan bagian-bagian dari SPIP, mencoba memperkenalkan Dasar Hukum Pelaksanaan SPIP, Unsur-unsur SPIP, Penilaian Tingkat Maturitas SPIP sampai pada Manajemen Resiko.
Untuk diketahui, penerapan SPIP menjadi sangat krusial saat ini, selain karena nilai maturitas SPIP menjadi bukti tingkat keberhasilan penyelenggaraan Pemerintahan oleh sebuah Lembaga/Kementerian, juga sebagai salah satu bagian dari indikator keberhasilan pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Salam literasi





Beberapa Inovasi Pelayanan KI pada Kanwil Kemenkumham Sumut


Beberapa Inovasi Pelayanan KI pada Kanwil Kemenkumham Sumut
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Freddy Haris, mengatakan capaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mengalami kenaikan sebesar 22,21% meski di tengah pandemic COVID-19. Beliau menyampaikan apabila dibandingkan dengan periode yang sama pada 2019, DJKI optimis tahun ini bisa mencapai target PNBP melebihi capaian tahun 2019 sebesar Rp. 714.606.485.274.
Beliau menyebutkan bahwa kenaikan ini disebabkan meningkatnya jumlah permohonan permintaan pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) yang cukup signifikan. Kemudahan akses ini seiring dengan penerapan Loket Virtual yang telah iluncurkan pada 14 Mei 2020. Permohonan secara daring diberikan agar tidak menghambat aktivitas pada sektor usaha dan industry agar terus berjalan.
Seperti kita ketahui, pada tahun 2019, Indonesia telah dinobatkan sebagai Negara dengan peningkatan pemberian paten tertinggi oleh WIPO (World Intellectual Property Organization). Hal ini tentu menjadi capaian juga tantangan di masa yang akan datang agar lebih baik lagi dalam berkinerja dan mencapai target yang telah ditetapkan.
Dalam mengoptimalisasi PNBP, DJKI telah melakukan sejumlah pendataan seperti berbagai upaya peningkatan kemampuan SDM, membangun sarana dan prasarana infrastruktur yang memadai, mengoptimalkan pemakaian IT, dan melakukan harmonisasi undang-undang dan peraturan daerah.
DJKI juga memprioritaskan penegakan hukum terhadap perlindungan KI sebagai wujud perlindungan negara pada masyarakat atas hak ekslusifnya tersebut. DJKI juga berpesan agar kantor wilayah berperan aktif dalam mendorong permohonan Kekayaan Intelektual (KI) dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Sebagai informasi, DJKI telah menjalankan layanan Hak Cipta Online sejak 2017. Sementara layanan online merek, paten, desain industry dan indikasi geografis diluncurkan pada Agustus 2019. Masyarakat juga dapat melaporkan tindakan pelanggaran KI serta pengaduan terkait melalui pengaduan.go.id.E-pengaduan yang telah bekerjasama dengan Bareskrim Polri.
Meski tanpa layanan tatap muka, pelayanan permohonan dapat  dilakukan secara daring melalui sistem informasi Loket Virtual DJKI yang dapat diakses pada loketvirtual.dgip.go.id dan Layanan Call Center 152 dengan waktu pelayanan dari Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB. Masyarakat juga akan dilayani melalui layanan live chat, sosial media, website pengaduan KI.
Lebih dari 20.000 pengajuan KI setiap bulannya dan grafiknya terus membaik, hal ini membuktikan proses pengurusan KI dapat berjalan dengan maksimal dan optimal. Hingga 17 Juni 2020 tercatat sebanyak 92.871 permohonan dokumen pengajuan KI telah dilakukan melalui layanan Lokvit sejak diluncurkan pada pertengahan Mei lalu. Angka ini terdiri atas permohonan terhadap Desain industry, Merek, Paten, dan Paten Sederhana. Melihat antusiame pelaku usaha terhadap layanan KI ini tentunya perlu untuk diapresiasi dengan sangat positif.
Mereka dapat memproses dokumen permohonannya secara cepat apabila persyaratan yang dibutuhkan juga lengkap. Kendala yang dikeluhkan sejauh ini hanya saat server atau aplikasi koneksi terputus akibat gangguan alam atau pemeliharaan rutin.
DJKI melalui Kanwil Kemenkumham Sumut juga terus melakukan monitoring pemantauan terhadap layanan daring dan melakukan upaya jemput bola pada berbagai macam sektor yang potensial untuk meningkatkan PNBP. Upaya ini dilakukan untuk terus meningkatkan dan mengembangkan layanan dan pendapatan PNBP agar menjadi lebih baik lagi.
Beberapa inovasi yang dilakukan oleh KI Sumut adalah :
1.      Memberikan informasi kepada masyarakat baik secara langsung dengan mendatangi sektor usaha maupun tidak langsung dengan menggunakan berbagai media yang ada, apakah media massa, media elektonik maupun media sosial.
2.      Melakukan kerjasama lintas sektoral dengan berbagai instansi terkait, seperti bekerjasama dengan komunitas-komunitas UMKM, Koperasi, Kementerian perindustrian dan perdagangan serta Aparat Penegak Hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman dan PPNS
3.      Mulai melakukan pemetaan-pemetaan dan menginventarisir sektor yang dianggap penting untuk dilakukan pengajuan KI dan KIK
4.      Melakukan sosialisasi dan advokasi dengan bekerjasama dan berkolaborasi dengan mitra KI dengan cara mengadakan layanan KI keliling beserta penyuluhan hukum gratis
Semua upaya diatas dilakukan semata-mata untuk terus menggalakkan fungsi DJKI sebagai sebuah lembaga Negara yag melakukan perlindungan Kekayaan Intelektual bagi perseorangan maupun komunitas dan wilayah adat tertentu.
Kanwil kemenkumham Sumut juga terbuka terhadap masukan, saran dan kritik yang membangun dari para pelaku usaha atau siapapun juga agar dapat terus memberikan kemudahan dan perlindungan hukum Kekayaan Intelektual.




Jumat, 17 Juli 2020

Mandela dan Literasi Perdamaian


Mandela dan Literasi Perdamaian
Oleh : Rina Devina
Hari ini kita memasuki tanggal 18 Juli 2020, bertepatan dengan peringatan Hari Nelson Mandela Sedunia. Sepertinya semua orang pasti mengenal salah satu tokoh ari daratan Afrika yang mendunia ini. Ya, Hari Nelson Mandela ditetapkan  pada tahun 2009 oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menandakan kontribusi besarnya dalam perjuangan anti-apartheid dan untuk mempromosikan perdamaian global dan merayakan warisan sifat-sifat luhur pemimpin Afrika Selatan tersebut. Peringatan ini meminta semua orang menyumbangkan 67 menit waktunya untuk menolong orang lain. Angka 67 tersebut diambil dari jumlah masa keterlibatannya dalam gerakan anti-apartheid.
Seperti yang kita ketahui bersama, perlawanan terhadap sistem pemisahan ras atau apartheid yang telah diterapkan oleh pemerintah Afrika Selatan, tak bisa dilepaskan dari sesosok figur bernama Nelson Mandela, yang telah meninggal dunia pada 5 Desember 2013 lalu. Selama 27 tahun lebih beliau menghabiskan waktunya untuk hidup dalam penjara demi memperjuangkan hak-hak warga sipil terutama hak warga kulit hitam. Semua pengorbanan tersebut terbayar lunas tatkala Mandela berhasil menjadi presiden kulit hitam pertama di Afrika Selatan (Afsel) pada tahun 1994 hingga 1999.
Sebelum momen pemilihan presiden tersebut, pada tahun 1993, Mandela telah menerima penghargaan Nobel Perdamaian Dunia. Pemilik nama lengkap Nelson Rolihlahla Mandela ini terlahir di sebuah desa bernama Mvezo, wilayah tenggara Afsel yang dikenal sebagai Transkei. Ayahnya seorang kepala desa dari suku Thembu yang berbicara bahasa Xhosa dan Mandela tumbuh dalam lingkungan adat serta mendapat perlindungan tetua dan kepala suku yang membuatnya sangat mencintai warisan budaya Afrika.
Mandela muda aktif terlibat dalam gerakan anti-apartheid dan bergabung dengan Kongres Nasional Afrika (ANC) pada tahun 1942. Pada 1949, ANC resmi mengadopsi metode liga pemuda dalam mendorong gerakan akar rumput massal untuk menggelar boikot, pemogokan, pembangkangan, dan tidak bekerja sama dengan pemerintah. Gerakan ini bertujuan untuk mencapai kebijakan kewarganegaraan penuh, redistribusi tanah, hak-hak serikat pekerjaan, dan pendidikan gratis serta wajib bagi semua anak afrika. Selama 20 tahun Mandela terus mengarahkan tindakan damai tanpa kekerasan, menentang pemerintah Afsel dan kebijakan rasialnya.
Beliau juga mendirikan firma hukum Mandela and Tanbo, yang merupakan rekan mahasiswanya yang cemerlang sewaktu menempuh pendidikan di Fort Hare walaupun beliau tak berhasil  menamatkan pendidikannya. Firma tersebut juga menyediakan layanan hukum gratis dan berbiaya rendah bagi orang kulit hitam. Pada tahun 1956, Mandela dan 150 orang lainnya di tangkap atas tuduhan berkhianat kepada Negara.Beliau juga mengatur pemogokan para pekerja nasional selama tiga hari dan kembali memimpin aksi serupa pada tahun berikutnya dan akhirnya dijatuhi hukuman penjara..
Total selama 27 tahun Mandela menghabiskan waktunya dengan mendekam dalam penjara dari mulai November tahun 1962 sampai Februari 1990. Meski berada di penjara, namun mandela berhasil menyelesaikan pendidikannya dan mendapat gelar Sarjana Hukum melalui program korespondensi dari Universitas London. Pada 27 April 1994, Negara Afsel menggelar pemilu demokratis pertama dan Mandela terpilih menjadi presiden pada 10 Mei 1994 ketika usianya telah mencapai 77 tahun. Sesuai dengan janjinya, beliau mengundurkan diri pada tahun 1999 setelah satu periode masa jabatannya berakhir sebagai presiden.
Meski sudah tak menjabat sebagai presiden lagi, Mandela tetap terlibat dan bekerja pada dua yayasan yang didirikannya, yaitu Nelson Mandela Children’s Fund yang didirikannya pada 1995 dan Yayasan Mandela Rhodes dalam upaya menciptakan peramaian dan keadilan sosial di seluruh dunia hingga pada 5 esember 2013, di usia 95 tahun Mandela meninggal dunia di rumahnya di Johannesburg, Afsel. Salah satu kiprah dari yayasan Mandela Children’s Fund adalah konsern pada isu pendidikan dan usaha memajukan literasi dikalangan anak-anak afrika. Beliau percaya bahwa pendidikan dapat mengubah cara pandang terhadap dunia dan perdamaian.
Literasi Perdamaian
Perdamaian merupakan hal yang selalu diidamkan oleh semua orang di dunia ini. Hidup dalam keadaan aman, tenteram, nyaman dan damai merupakan hak asasi setiap manusia. Bangsa kita dikenal sebagai bangsa yang cinta damai, namun kenyataannya beberapa waktu belakangan ini bangsa kita seolah kehilangan jati dirinya sebagai bangsa yang damai. Setiap waktu kita disuguhkan pemberitaan mengenai berbagai peristiwa kekerasan dan ujaran kebencian yang silih berganti di media dan berbagai tempat.
Peristiwa tersebut diekspos dan diliput oleh media, bahkan banyak media yang mengemas pemberitaan tersebut sesuai dengan kebijakan dan agendanya sehingga terasa tidak berimbang. Berbagai pemberitaan tersebut semestinya perlu untuk selalu diverifikasi dan diimbangi dengan pemberitaan yang berdasarkan kebenaran dan fakta yang jelas. Salah satu cara mengimbangi dan menghadang berbagai pemberitaan yang simpang siur yang terkadang tak memiliki kebenaran dan sering kita sebut sebagai berita Hoak adalah dengan banyak membaca dan membiasakan diri untuk bertekun dengan aktifitas baca yang lazim kita sebut sebagai salah satu kegiatan dari budaya literasi.
“Baca, maka kita akan mengenal dan tahu lebih baik dan lebih banyak, lalu dapat bergerak dengan lebih efektif”, itu adalah ujaran yang pernah saya dengar dari seorang bijak yag merupakan salah seorang pegiat literasi. Ada juga salah satu tokoh agama yang pernah berujar “Bila kalian bukan anak raja, atau bukan tokoh agama besar, maka menulislah”. Ini juga adalah motivasi bagi kita semua untuk terus menggelorakan semangat berliterasi, khususnya literasi perdamaian agar dapat menghempang berbagai isu dan berita miring yang seringkali muncul dan berseliweran di berbagai media belakangan ini.
Gerakan Literasi Perdamaian sungguh sangat cocok dan relevan dengan falsafah bangsa yang wajib kita aplikasikan nilai-nilanya dalam berkehidupan sehari-hari, yaitu Pancasila. Filosofi pancasila sangat dekat dan melekat dengan pengertian perdamaian itu sendiri, karena perdamaian adalah komitmen yang mengakar pada prinsip-prinsip kebebasan, keadilan, kesetaraan, dan solidaritas diantara semua manusia dalam upaya menjalin keharmonisan dengan sesama manusia dan lingkungannya. Rasa damai adalah milik manusia yang paling berharga.
Deklarasi PBB pada tahun 1998 juga menyatakan bahwa budaya damai adalah seperangkat nilai, sikap, tradisi, cara hidup menolak kekerasan dalam segala bentuk dan mengatasinya melalui dialog dan negosiasi. Menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan, demokrasi, solidaritas, kerja sama, keanekaragaman budaya, pemahaman antar bangsa, etnis, agama, budaya, dan antar individu juga terangkum dalam semboyan bangsa kita, yaitu Bhineka Tunggal Ika. Jadi, jelaslah sudah, bangsa ini sudah memiliki modal dasar yang kuat untk terus membudayakan perdamaian, yang sekarang perlu untuk digalakkan adalah budaya literasi perdamaian itu sendiri.
Membangun budaya literasi Perdamaian bertujuan untuk mengajarkan masyarakat untuk berpikir lebih kritis, sebab literasi adalah salah satu kekuatan dalam membentuk kepribadian yang baik. Penanaman kepribadian akan lebih efektif bila dilakukan sejak usia ini, terutama dalam menanamkan rasa kesatuan dan persatuan sebagai seorang anak bangsa dan bagian dari komunitas dunia. Melalui literasi perdamaian, nilai-nilai pancasila dapat ditanamkan. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika akan membangun budaya literasi perdamaian, beberapa diantaranya adalah :
1.      Menanamkan budaya multikultural
2.      Menghargai segala bentuk perbedaan pendapat
3.      Menjadi penengah ketika terjadi konflik yang berkaitan dengan SARA
4.      Menjadi contoh yang menempatkan persatuan dan kesatuan sebagai kepentingan bersama
5.      Mengembangkan persatuan berdasarkan prinsip Bhineka Tunggal Ika
6.      Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Literasi perdamaian dapat diterapkan dengan berbagai cara, misalnya dengan memberikan contoh nyata dalam kehidupan sehari-hari, dapat juga dengan memberikan buku, dongeng atau cerita dan gambar-gambar atau mendiskusikan hasil bacaan tentang literasi yang berkaitan dengan aksi damai atau perdamaian. Pemberian hadiah kecil dan pujian akan sangat membantu terutama kepada kalangan anak-anak dalam menumbuhkan minat baca atau ketertarikan dengan tema kerukunan dan perdamaian yang banyak kita jumpai ada di bahas dalam sejumlah buku Kewarganegaraan atau wawasan nusantara dan pelajaran Pancasila.
Melalui momen Hari Mandela Sedunia ini, mari kita tingkatkan literasi perdamaian dengan membangun pengetahuan dan budaya damai. Manusia yang sukses bukan yang memiliki uang paling banyak, namun manusia yang jujur, saling menghormati, kreatif, suka menolong, pandai bergaul, memiliki toleransi yang tinggi, memiliki rasa nasionalisme yang kuat serta mampu menjaga perdamaian antar sesama manusia. Sudah saatnya kita bergerak bersama untuk menyusun berbagai program literasi perdamaian agar tercipta rasa damai di tengah-tengah masyarakat dunia. Salam literasi (berbagai sumber)

Literasi Keadilan HAM


Literasi Keadilan HAM
Oleh : Rina Devina
Setiap tanggal 17 Juli, banyak Negara di belahan dunia internasinal yang memperingati Hari Keadilan Internasional. Peringatan Hari Keadilan Internasional yang lazim disebut sebagai World Day for Internasional Justice ini berawal dari diadopsinya Statuta Roma oleh komunitas internasional pada tanggal yang sama, tiga puluh dua tahun yang lalu. Momen inilah yang menjadi awal diperingatinya Hari Keadilan Internasional untuk semua masyarakat dunia.
Statuta Roma adalah merupakan salah satu perjanjian internasional yang paling penting dalam sejarah peradaban manusia di seluruh dunia. Hal ini berawal ketika pada tanggal 17 Juli 1998, para perwakilan dari 148 negara yang menghadiri pertemuan diplomatik di Roma, Italia membahas mengenai berbagai permasalahan internasional yang dirasa sangat mendesak saat itu yaitu tentang kejahatan internasional. Dari hasil pembahasan pada pertemuan tersebutlah yang kemudian dituangkan dalam Statuta Roma, sebuah traktat yang menjabarkan berbagai bentuk kejahatan yang ada di dunia secara skala internasional, sekaligus sebagai mandat untuk mendirikan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court).
Di dalam Statuta Roma yang telah disepakati bersama tersebut, kejahatan internasional dibagi dalam empat kategori besar, yang intinya tentang :
1.      Perbuatan Genosida atau pembunuhan massal dengan cara apapun
2.      Kejahatan Kemanusiaan yang dapat berupa  kejahatan yang menargetkan kelompok masyarakat tertentu, seperti perbudakan orang-orang kulit hitam, dan kejahatan berbasis gender lainnya.
3.      Kejahatan Perang, seperti pelanggaran hukum dalam perang dengan membunuh rakyat sipil dan penyiksaan terhadap korban sandera perang.
4.      Kejahatan Agresi, yaitu kejahatan berupa penjajahan, mobilisasi kekuatan militer tanpa alasan dan lain sebagainya.
Mahkamah Pidana Internasional yang menerima mandate dan nantinya akan mengadili berbagai proses pengadilan dari empat kejahatan utama seperti diatas. Sedangkan traktat Statuta Roma bersifat mengikat, namun pelaksanaanya masih dibatasi oleh beberapa kalusul saja. Pertama, Mahkamah Pidana Internasional hanya dapat melakukan proses investigasi dan proses pengadilan terhadap Negara yang secara legal meratifikasi Statuta Roma. Kedua, proses investigasi dan peradilan hanya dapat dilakukan oleh Mahkamah Pidana Internasional apabila Negara terkait tidak dapat atau tidak mau melakukan proses investigasi dan peradilan.
Saat pertama diresmikan, terdapat 120 negara yang mendukung pengadopsian sistem traktat Statuta Roma, dan sedikitnya ada tujuh Negara yang menentang kesepakatan traktat tersebut. Sedangkan ada 21 negara yang turut hadir dalam konferensi tersebut namun memilih untuk abstain alias tidak bersuara untuk memberikan pendapatnya. Adalah penting dan perlu diingat bahwa ‘pemberian dukungan terhadap pengadopsian kesepakatan traktat dalam Statuta Roma’ dan ‘mengadopsi Statuta Roma’ adalah dua hal yang berbeda.
Dari sebanyak 120 negara yang menandatangani dukungannya untuk melaksanakan traktat kesepakatan Statuta Roma, baru 60 negara yang berani berkomitmen secara legal untuk tunduk dan patuh pada traktat kesepakatan tersebut atau dalam artian sudah setuju untuk meratifikasinya, dan Indonesia adalah salah satu Negara yang belum meratifikasi  traktat kesepakatan Statuta Roma. Indonesia masih harus berjuang dulu untuk menegakkan dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia yang masih merupakan masalah yang krusial bagi bangsa Indonesia sampai saat ini. Dibutuhkan berbagai komitmen yang kuat untuk menegakkan keadilan yang menyeluruh.
Salah satu upaya dalam proses menegakkan keadilan di Indonesia adalah upaya mencerdaskan masyarakat bangsa itu sendiri, hal ini bertujuan agar tidak terjadi pelanggaran hukum apalagi pelanggaran hukum berat yang berhubungan dengan kejahatan internasional akibat buta hukum atau tidak melek literasi hukum atau literasi keadilan, dalam hal ini keadilan HAM.
Literasi Keadilan HAM
Menurut W.J.S.Poerwodarwinto, kata adil memiliki arti tidak berat sebelah, harus tidak ada kesewenang-wenangan dan tidak memihak. Sedangkan pengertian dari Hak Asasi Manusia menurut UU no. 39 tahun 1999, adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Hak tersebut merupakan anugerah yang wajib dilindungi dan dihargai oleh setiap manusia.
Jadi, secara harfiah, literasi keadilan HAM mengandung arti bahwa terjadi proses belajar tentang keadilan, dalam hal ini tentang HAM dengan cara membaca, menyimak, menulis, menganalisa dan mentranferkan ilmu pengetahuan dan berperilaku yang dapat mewujudkan rasa keadilan bagi setiap orang sehingga orang menjadi cerdas dan berusaha mewujudkan keadilan dalam segala aspek kehidupannya. Diharapkan dengan melek literasi keadilan HAM, setiap orang dapat mengimplemantasikan nilai-nilai yang ada dalam konteks HAM menjadi mewujud nyata dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari.
Ada banyak hak asasi yang melekat dalam diri setiap manusia yang terlahir di muka bumi, bahkan bayi yang ada di dalam kandunganpun memiliki HAM, apa sajakah jenis-jenis HAM yang umumnya kita kenal ? berikut pembagiannya :
1.      Hak Asasi Pribadi (Personal Human Rights), ini adalah hak dasar seseorang yang berhubungan dengan pribadi orang itu sendiri. beberapa contoh dari Hak Asasi Pribadi ini adalah kebebasan untuk menyuarakan pendapat, melakukan kegiatan dasar seperti bepergian, bergerak, mencari penghidupan yang layak, serta hal lain yang bersifat pribadi.
2.      Hak Asasi Politik (Politic Rights), adalah hak dasar untuk ikut terlibat dalam kehidupan politik, misalnya hak untuk dipilih dan memilih, hak untuk terlibat dalam kegiatan di pemerintahan atau lembaga, hak menyampaikan petisi atau yang lainya.
3.      Hak Asasi Ekonomi (Property Rights), adalah hak individu dalam kegiatan perekonomian, misalnya adalah untuk melakukan proses jual-beli, melakukan perjanjian atau kontrak, penyelenggaraan sewa-menyewa,hak memiliki suatu barang atau hak untuk memiliki pekerjaan atau usaha yang layak.
4.      Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights), adalah hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam tata cara penyelenggaraan pengadilan. Misalnya hak untuk mendapat pembelaan hukum, melakukan penyidikan, menuntut penangkapan, melakukan penggeledahan, tentunya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku secara umum.
5.      Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights), adalah hak untuk dapat hidup bermasyarakat, contonya adalah hak menentukan, memilih dan mengikuti pendidikan yang layak, hak untuk mendapat pengajaran/memelihara budaya adat dan mempertahankan budaya adat sesuai dengan bakat dan minat.
6.      Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights), adalah hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, dalam perlakuan hukum dan administrasi pemerintahan. Hak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan hukum.
Negara Indonesia juga telah mengatur tentang peraturan perundangan yang mengatur tentang aplikasi HAM dalam kehidupan bernegara, beberapa diantaranya adalah berada dalam Pasal 28 A sampai G, yang mengatur tentang Hak Hidup, Hak Berkeluarga, Hak memperoleh Pendidikan, Hak Kebebasan mendapat Pekerjaan, Hak Kebebasan Beragama, Hak Komunikasi dan mendapatkan Informasi, Hak untuk mendapatkan Kesejahteraan dan jaminan Sosial. Dan masih banyak pasal-pasal tentang HAM yang terdapat dalam peraturan lainnya.
Selain peran Negara, banyak juga istitusi swasta semacan NGO yang bergerak dalam penegakan HAM di dunia, yang justru lebih memiliki langkah yang lebih konkrit dan signifikan dalam menegakkan keadilan HAM, salah satunya adalah Human Rights Watch (HRW). Organisasi tersebut adalah organisasi nonfrofit dan nonpemerintah sehingga bebas dari unsur intervensi. Organisasi tersebut memiliki jumlah staf mencapai ratusan orang yang disebut sebagai defender yang ditempatkan disetiap Negara yang ada di seluruh dunia.
Dalam pelaksanaan penegakan HAM di dunia perpustakaan, diharapkan semakin banyak bermunculan perpustakaan yang berbasis HAM. Mulai dari penyediaan koleksi yang melayanai pengguna berkebutuhan khusus seperi tuna netra atau kebutuhan terapi lainnya, juga perpustakaan diharapkan dapat menyediakan berbagai akses dan fasilitas yang mendukung penerapan pelaksanan perpustakaan berbasis HAM lainnya. Sehingga konsep perpustakaan untuk semua dapat berjalan serta konsep kesetaraan dalam keadilan HAM juga dapat nyata dirasakan oleh para pengguna berkebutuhan khusus.
Semoga dengan momentum Hari Keadilan Internasional ini diharapkan kita dapat mulai berlaku adil dari diri kita pribadi kepada keluarga, orang lain dan dalam hidup berbangsa dan bernegara. Salah satu poin yang perlu dicatat dan dierjuangkan adalah pengguna berkebutuhan khusus yang selama ini kurang mendapat perhatian dari pemerintah. Semoga ada perbaikan ke depannya, perbaikan dari segi layanan dan kebijakan sehingga tidak ada diskriminasi antara pengguna yang berkebutuhan khusus dan tidak. Karena perjuangan literasi keadilan HAM adalah perjuangan bersama, dimana seluruh komponen masyarakat harus terlibat didalamnya. Salam Literasi.