Senin, 13 Juli 2020

Pajak dan Literasi Sadar Pajak


Pajak dan Literasi Sadar Pajak
Oleh : Rina Devina
Setiap orang dewasa pasti mengenal apa itu Pajak, bukan pajak dalam artian orang Medan ya, kalau pajak dalam artian orang Medan pasti berarti suatu area luas untuk proses aktivitas jual beli atau yang umum kita kenal sebagai ‘pasar tradisional’. Namun pajak dalam tulisan ini berarti adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada Negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, kepemilikan, harga jual beli barang, dan lain sebagainya (pengertian menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia)
Sebagai warga Negara yang baik dan bertanggungjawab, setiap tahunnya kita diwajibkan untuk membayar pajak. Ya, pajak merupakan salah satu bentuk kontribusi nyata yang bisa dilakukan oleh masyarakat untuk dapat membuat sebuah Negara terus berkembang. Di Indonesia sendiri setiap tanggal 14 juli selalu diperingati sebagai Hari Pajak Nasional (HPN). Dasar tanggal tersebut ditetapkan sebagai Hari Pajak melalui KEP-313/PJ/2017 tanggal 22 Desember 2017. Inilah awal  dimulainya peringatan HPN pada tahun 2018 dan setiap tahunnya akan diperingati sebagai salah satu hari nasional kita.
Melansir situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP), alasan di peringatinya tanggal tersebut sebagai Hari Pajak Nasional adalah karena pada tanggal yang sama di tahun 1945 adalah momentum yang dianggap sangat penting di dalam sejarah perjalanan organisasi perpajakan di Indonesia, yaitu di awal masa menuju kemerdekaan Indonesia. Karenanya, sebagai penghormatan terhadap jasa dan sejarah perjuangan bangsa dan memotivasi para insan fiskus, maka ditetapkanlah tanggal 14 juli sebagai Hari Pajak.
Saat itu, Ketua Badan Penyelidikan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) Radjiman Widioningrat mengatakan harus ada aturan yang berdasarkan hukum terkait untuk melakukan pungutan pajak. Rapat BPUPKI ini dilakukan dari tanggal 10 Juli sampai dengan tanggal 17 Juli 1945 dan membahas UU terkait keuangan serta ekonomi. Usulan soal pajak ini disampaikan pada tanggal 14 Juli 1945.
Istilah pajak muncul dalam rancangan kedua UUD pasal 23 butir kedua yang berbunyi “Segala pajak untuk keperluan Negara sesuai dengan undang-undang”. Dengan begitu, mulai saat itulah pembahasan tentang pajak terus muncul dan kemudian ditetapkan bahwa pajak dapat dijadikan sumber penerimaan utama Negara pada tanggal 16 Juli 1945. Diharapkan dengan adanya Hari Pajak inilah tumbuh kesadaran seluruh lapisan masyarakat Indonesia untuk membayar pajak secara benar dan tepat waktu.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selaku institusi yang menangani dan mengelola pajak di Indonesia terus melaksanakan tugasnya dengan melakukan berbagai inovasi dan pembenahan di sana-sini. Salah satunya adalah dengan melaksanakan reformasi perpajakan untuk mewujudkan institusi yang kuat, kredibel, dan akuntabel. Reformasi perpajakan telah dimulai sejak tahun 1983, yaitu dengan adanya reformasi undang-undang perpajakan yang mengubah sistem official assessment menjadi self assessment.
Saat ini, DJP berada pada Reformasi Perpajakan Jilid III yang telah dimulai pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2024. Reformasi tahap ini mengusung tema besar seperti konsolidasi, akselerasi, dan kontinuitas reformasi perpajakan dengan fokus pada lima pilar, yaitu : Organisasi, Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi dan Basis data, Proses Bisnis, serta Regulasi Perpajakan. Untuk mendukung semua usaha reformasi Perpajakan ini salah satu usaha yang wajib dilakukan adalah dengan memberikan pencerahan informasi ke masyarakat, salah satu usahanya adalah melalui Literasi Sadar Pajak.
Literasi Sadar Pajak
Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah mengatakan bahwa untuk memenuhi segala kebutuhan dasar masyarakat, diperlukan sumber pendanaan yang berasal dari pajak. Oleh karena itulah, beliau juga menghimbau agar setiap warga Negara sadar akan kewajiban untuk membayar pajak dan bahwa pengelolaan APBN yang makin baik serta instrumen fiskal yang tepat juga bisa digunakan untuk menjaga kestabilan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat Indonesia yang pada saat kita mengalami kesulitan ekonomi seperti goncangan akibat mewabahnya pandemik COVID-19 mulai awal tahun ini.
Disesuaikan dengan mewabahnya pandemik COVID-19 ini, maka tema peringatan Hari Pajak Nasional yang ke-3 ini mengambil tema “Pajak : Gotong Royong untuk Inonesia”. Tema ini sangat sesuai dengan prinsip pajak secara umum, yaitu bahwa pajak adalah wujud gotong royong dalam bernegara. Karena dalam gotong royong anggota masyarakat yang memiliki kemampuan besar akan berperan lebih besar, sedangkan bagi masyarakat yang kemampuannya kecil berperan lebih kecil, dan bagi yang tidak mampu tidak diwajibkan untuk membayar iuran. Namun demikian manfaat yang dapat dinikmati oleh setiap anggota masyarakat tidak dibedakan berdasarkan besarnya peran serta yang diberikan tersebut.
Saat ini penerimaan pajak menjadi sumber pendapatan Negara terbesar, apalagi melihat jumlah APBN yang dihasilkan dari kontribusi pajak yang semakin meningkat setiap tahunnya. Disamping penerimaan pajak, sumber penerimaan Negara lainnya adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). PNBP ini bersumber dari penerimaan Sumber Daya Alam, penerimaan dividen BUMN, serta pendapatan pemerintah lainnya. Salah satu yang membanggakan penulis adalah karena kementerian Hukum dan HAM, tempat di mana pnulis bekerja berhasil meningkatkan PNBP selama tahun 2020. Hal ini tentu sangat membanggakan karena walaupun kita sedang berada di tengah pandemik yang meresahkan ini, kita tetap bisa berbuat lebih untuk negeri tercinta ini.
Hal ini tentu tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak, mulai dari pimpinan tertinggi hingga berbagai stakeholder yang terlibat serta berbagai inovasi yang dilakukan. Merujuk keberhasilan ini, ada baiknya kita terus berusaha dan menciptakan metode dan inovasi lainnya untuk semakin meningkatkan kontribusi kita untuk membayar pajak. Salah satu cara yang bisa kita lakukan sekarang adalah dengan melek literasi sadar pajak, apakah pajak perorangan atau pajak korporasi. Hal ini perlu dilakukan agar pendapatan Negara yang didominasi oleh penerimaan pajak juga dapat menjadi pertanda baik atau buruknya aktivitas ekonomi dalam suatu Negara.
Literasi sadar pajak adalah merupakan salah satu upaya untuk mengedukasi dan mengadvokasi mengenai aspek perpajakan yang mencakup pada produk dan jasa keuangan. Hal ini telah dilakukan oleh DJP dan OJK melalui penyusunan dan penyediaan materi perpajakan yang merupakan bagian dari rangkaian seri literasi keuangan untuk Perguruan Tinggi (PT), dan salah satu upaya lain di tingkat PT adalah dengan merekrut relawan perpajakan dari para mahasiswa yang dianggap kapabel untuk mensosialisasikan pajak dalam komunitasnya.
OJK juga telah menerbitkan Strategi Nasional Literasi Keuangan Indoesia (SNLKI) tahun 2013 dan revisi SNLKI tahun 2017 dengan menyediakan berbagai materi literasi keuangan pada setiap jenjang pendidikan formal. OJK bersama-sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Industri Jasa Keuangan telah menerbitkan buku literasi keuangan “Mengenal Jasa Keuangan” untuk tingkat SD (kelas IV dan V), serta buku “Mengenal Otoritas Jasa Keuangan dan Industri Jasa Keuangan” untuk tingkat SMP dan SMA (kelas X).
Selanjutnya pada tahun 2016 bekerjasama dengan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, OJK telah menerbitkan buku literasi keuangan untuk PT yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa atas industri jasa keuangan yang dinamis dan menciptakan asset bangsa yang mandiri secara financial. Pada tahun 2019 atas bantuan dari Asian Development Bank (ADB), buku seri tersebut dapat diakses melalui https://sikapiuangmu.ojk.go.id dalam bentuk modul e-book.
Selain berintegrasi dengan lembaga pendidikan, ada baiknya pihak DJP melalui OJK juga merambah sektor masyarakat umum lainnya, salah satunya melalui pusat-pusat informasi yang ada di tengah masyarakat seperti menggandeng pihak perpustakaan, pemerintah daerah dengan perpustakaan desa dan karang taruna atau PKK serta memanfaatkan banyaknya taman bacaan masyarakat yang ada maupun PKBM yang ada di tengah masyarakat dalam membudayakan dan meningkatkan literasi sadar pajak agar lebih akrab di tengah-tengah masyarakat Indonesia.
Untuk membangun gerakan literasi sadar pajak, banyak hal yang dapat dilakukan, diantaranya  dengan mengadakan berbagai kegiatan yang melibatkan partisipasi masyarakat, mulai dari pemilihan Duta Pajak di setiap Kecamatan/Kabupaten/Provinsi, kegiatan Pajak Bertutur di perpustakaan, Tax Goes to Desa/kelurahan atau kegiatan olimpiade perpajakan, dan kegiatan menulis tentang pajak yang dapat diikuti oleh berbagai elemen lapisan masyarakat. Upaya untuk mengenalkan literasi sadar pajak harus dilakukan sedini mungkin agar dapat mewujudkan generasi masa kini dan masa depan yang sadar pajak.
Selain memicu peningkatan literasi sadar pajak di masyarakat tersebut, DJP juga harus dapat memberikan dan memompa literasi sadar pajak pada tingkat korporasi dengan melakukan kolaborasi dan sinergi dengan lembaga yang memiliki fungsi pengumpul PNBP atau pajak lainnya. Pemerintah Pusat juga sudah seharusnya bahu-membahu menciptakan lingkungan kerja yang saling bekerjasama demi meningkatkan kesadaran hukum masyarakat untuk membayar pajak. Salah satunya dengan melibatkan para Penyuluh Hukum untuk turun ke lapangan menyuarakan literasi sadar pajak. Salam literasi.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar