Literasi Keadilan HAM
Oleh : Rina Devina
Setiap
tanggal 17 Juli, banyak Negara di belahan dunia internasinal yang memperingati
Hari Keadilan Internasional. Peringatan Hari Keadilan Internasional yang lazim
disebut sebagai World Day for Internasional Justice ini berawal dari diadopsinya
Statuta Roma oleh komunitas internasional pada tanggal yang sama, tiga puluh dua
tahun yang lalu. Momen inilah yang menjadi awal diperingatinya Hari Keadilan
Internasional untuk semua masyarakat dunia.
Statuta
Roma adalah merupakan salah satu perjanjian internasional yang paling penting dalam
sejarah peradaban manusia di seluruh dunia. Hal ini berawal ketika pada tanggal
17 Juli 1998, para perwakilan dari 148 negara yang menghadiri pertemuan diplomatik
di Roma, Italia membahas mengenai berbagai permasalahan internasional yang
dirasa sangat mendesak saat itu yaitu tentang kejahatan internasional. Dari
hasil pembahasan pada pertemuan tersebutlah yang kemudian dituangkan dalam
Statuta Roma, sebuah traktat yang menjabarkan berbagai bentuk kejahatan yang ada
di dunia secara skala internasional, sekaligus sebagai mandat untuk mendirikan
Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court).
Di
dalam Statuta Roma yang telah disepakati bersama tersebut, kejahatan
internasional dibagi dalam empat kategori besar, yang intinya tentang :
1. Perbuatan
Genosida atau pembunuhan massal dengan cara apapun
2. Kejahatan
Kemanusiaan yang dapat berupa kejahatan
yang menargetkan kelompok masyarakat tertentu, seperti perbudakan orang-orang
kulit hitam, dan kejahatan berbasis gender lainnya.
3. Kejahatan
Perang, seperti pelanggaran hukum dalam perang dengan membunuh rakyat sipil dan
penyiksaan terhadap korban sandera perang.
4. Kejahatan
Agresi, yaitu kejahatan berupa penjajahan, mobilisasi kekuatan militer tanpa
alasan dan lain sebagainya.
Mahkamah
Pidana Internasional yang menerima mandate dan nantinya akan mengadili berbagai
proses pengadilan dari empat kejahatan utama seperti diatas. Sedangkan traktat
Statuta Roma bersifat mengikat, namun pelaksanaanya masih dibatasi oleh
beberapa kalusul saja. Pertama, Mahkamah Pidana Internasional hanya dapat
melakukan proses investigasi dan proses pengadilan terhadap Negara yang secara
legal meratifikasi Statuta Roma. Kedua, proses investigasi dan peradilan hanya
dapat dilakukan oleh Mahkamah Pidana Internasional apabila Negara terkait tidak
dapat atau tidak mau melakukan proses investigasi dan peradilan.
Saat
pertama diresmikan, terdapat 120 negara yang mendukung pengadopsian sistem
traktat Statuta Roma, dan sedikitnya ada tujuh Negara yang menentang kesepakatan
traktat tersebut. Sedangkan ada 21 negara yang turut hadir dalam konferensi
tersebut namun memilih untuk abstain alias tidak bersuara untuk memberikan
pendapatnya. Adalah penting dan perlu diingat bahwa ‘pemberian dukungan
terhadap pengadopsian kesepakatan traktat dalam Statuta Roma’ dan ‘mengadopsi
Statuta Roma’ adalah dua hal yang berbeda.
Dari
sebanyak 120 negara yang menandatangani dukungannya untuk melaksanakan traktat
kesepakatan Statuta Roma, baru 60 negara yang berani berkomitmen secara legal
untuk tunduk dan patuh pada traktat kesepakatan tersebut atau dalam artian sudah
setuju untuk meratifikasinya, dan Indonesia adalah salah satu Negara yang belum
meratifikasi traktat kesepakatan Statuta
Roma. Indonesia masih harus berjuang dulu untuk menegakkan dan menjunjung
tinggi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia yang masih merupakan masalah yang
krusial bagi bangsa Indonesia sampai saat ini. Dibutuhkan berbagai komitmen
yang kuat untuk menegakkan keadilan yang menyeluruh.
Salah
satu upaya dalam proses menegakkan keadilan di Indonesia adalah upaya
mencerdaskan masyarakat bangsa itu sendiri, hal ini bertujuan agar tidak terjadi
pelanggaran hukum apalagi pelanggaran hukum berat yang berhubungan dengan
kejahatan internasional akibat buta hukum atau tidak melek literasi hukum atau
literasi keadilan, dalam hal ini keadilan HAM.
Literasi Keadilan HAM
Menurut
W.J.S.Poerwodarwinto, kata adil memiliki arti tidak berat sebelah, harus tidak
ada kesewenang-wenangan dan tidak memihak. Sedangkan pengertian dari Hak Asasi
Manusia menurut UU no. 39 tahun 1999, adalah seperangkat hak yang melekat pada diri
manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Hak tersebut merupakan
anugerah yang wajib dilindungi dan dihargai oleh setiap manusia.
Jadi,
secara harfiah, literasi keadilan HAM mengandung arti bahwa terjadi proses
belajar tentang keadilan, dalam hal ini tentang HAM dengan cara membaca, menyimak,
menulis, menganalisa dan mentranferkan ilmu pengetahuan dan berperilaku yang
dapat mewujudkan rasa keadilan bagi setiap orang sehingga orang menjadi cerdas
dan berusaha mewujudkan keadilan dalam segala aspek kehidupannya. Diharapkan
dengan melek literasi keadilan HAM, setiap orang dapat mengimplemantasikan
nilai-nilai yang ada dalam konteks HAM menjadi mewujud nyata dalam kehidupan
bermasyarakat sehari-hari.
Ada
banyak hak asasi yang melekat dalam diri setiap manusia yang terlahir di muka
bumi, bahkan bayi yang ada di dalam kandunganpun memiliki HAM, apa sajakah
jenis-jenis HAM yang umumnya kita kenal ? berikut pembagiannya :
1. Hak
Asasi Pribadi (Personal Human Rights), ini adalah hak dasar seseorang yang
berhubungan dengan pribadi orang itu sendiri. beberapa contoh dari Hak Asasi
Pribadi ini adalah kebebasan untuk menyuarakan pendapat, melakukan kegiatan
dasar seperti bepergian, bergerak, mencari penghidupan yang layak, serta hal
lain yang bersifat pribadi.
2. Hak
Asasi Politik (Politic Rights), adalah hak dasar untuk ikut terlibat dalam
kehidupan politik, misalnya hak untuk dipilih dan memilih, hak untuk terlibat dalam
kegiatan di pemerintahan atau lembaga, hak menyampaikan petisi atau yang
lainya.
3. Hak
Asasi Ekonomi (Property Rights), adalah hak individu dalam kegiatan
perekonomian, misalnya adalah untuk melakukan proses jual-beli, melakukan
perjanjian atau kontrak, penyelenggaraan sewa-menyewa,hak memiliki suatu barang
atau hak untuk memiliki pekerjaan atau usaha yang layak.
4. Hak
Asasi Peradilan (Procedural Rights), adalah hak untuk mendapatkan perlakuan
yang adil dalam tata cara penyelenggaraan pengadilan. Misalnya hak untuk
mendapat pembelaan hukum, melakukan penyidikan, menuntut penangkapan, melakukan
penggeledahan, tentunya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku secara umum.
5. Hak
Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights), adalah hak untuk dapat hidup
bermasyarakat, contonya adalah hak menentukan, memilih dan mengikuti pendidikan
yang layak, hak untuk mendapat pengajaran/memelihara budaya adat dan
mempertahankan budaya adat sesuai dengan bakat dan minat.
6. Hak
Asasi Hukum (Legal Equality Rights), adalah hak untuk mendapatkan perlakuan
yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, dalam perlakuan hukum dan administrasi
pemerintahan. Hak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan hukum.
Negara
Indonesia juga telah mengatur tentang peraturan perundangan yang mengatur
tentang aplikasi HAM dalam kehidupan bernegara, beberapa diantaranya adalah
berada dalam Pasal 28 A sampai G, yang mengatur tentang Hak Hidup, Hak
Berkeluarga, Hak memperoleh Pendidikan, Hak Kebebasan mendapat Pekerjaan, Hak
Kebebasan Beragama, Hak Komunikasi dan mendapatkan Informasi, Hak untuk
mendapatkan Kesejahteraan dan jaminan Sosial. Dan masih banyak pasal-pasal
tentang HAM yang terdapat dalam peraturan lainnya.
Selain
peran Negara, banyak juga istitusi swasta semacan NGO yang bergerak dalam
penegakan HAM di dunia, yang justru lebih memiliki langkah yang lebih konkrit
dan signifikan dalam menegakkan keadilan HAM, salah satunya adalah Human Rights
Watch (HRW). Organisasi tersebut adalah organisasi nonfrofit dan nonpemerintah
sehingga bebas dari unsur intervensi. Organisasi tersebut memiliki jumlah staf
mencapai ratusan orang yang disebut sebagai defender yang ditempatkan disetiap
Negara yang ada di seluruh dunia.
Dalam
pelaksanaan penegakan HAM di dunia perpustakaan, diharapkan semakin banyak
bermunculan perpustakaan yang berbasis HAM. Mulai dari penyediaan koleksi yang
melayanai pengguna berkebutuhan khusus seperi tuna netra atau kebutuhan terapi
lainnya, juga perpustakaan diharapkan dapat menyediakan berbagai akses dan
fasilitas yang mendukung penerapan pelaksanan perpustakaan berbasis HAM
lainnya. Sehingga konsep perpustakaan untuk semua dapat berjalan serta konsep
kesetaraan dalam keadilan HAM juga dapat nyata dirasakan oleh para pengguna
berkebutuhan khusus.
Semoga
dengan momentum Hari Keadilan Internasional ini diharapkan kita dapat mulai
berlaku adil dari diri kita pribadi kepada keluarga, orang lain dan dalam hidup
berbangsa dan bernegara. Salah satu poin yang perlu dicatat dan dierjuangkan
adalah pengguna berkebutuhan khusus yang selama ini kurang mendapat perhatian
dari pemerintah. Semoga ada perbaikan ke depannya, perbaikan dari segi layanan
dan kebijakan sehingga tidak ada diskriminasi antara pengguna yang berkebutuhan
khusus dan tidak. Karena perjuangan literasi keadilan HAM adalah perjuangan
bersama, dimana seluruh komponen masyarakat harus terlibat didalamnya. Salam
Literasi.
ayo segera bergabung dengan kami hanya dengan minimal deposit 20.000
BalasHapusdapatkan bonus rollingan dana refferal ditunggu apa lagi
segera bergabung dengan kami di i*o*n*n*q*q