Peran Pustakawan Hukum Pada Kanwil
Kemenkumham Sumut
Oleh : Rina Devina
Menurut
UU No. 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan, Perpustakaan Khusus di bentuk dan dipergunakan
secara terbatas bagi pemustaka yang ada di lingkungan lembaga pemerintah,
lembaga masyarakat, lembaga pendidikan, rumah ibadah dan organisasi lainnya.
Pada umumnya, karekteristik perpustakaan khusus ada pada layanannya yang hanya
melayani kelompok tertentu dan subjeknya juga terbatas pada fungsi dari lembaga
induk yang menaunginya. Perpustakaan ini tentu berfungsi untuk mendukung visi
dan misi dan sebagai pusat informasi serta membantu dalam tugas penelitian dan
pengembangan lembaga.
Perpustakaan
Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara merupakan salah satu
perpustakaan khusus yang bertugas melaksanakan pengelolaan perpustakaan dan
penyebaran informasi hukum khususnya Jaringan Informasi Hukum Nasional.
Perpustakaan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut berperan penting dalam menunjang
penyebaran hasil-hasil penelitian dan kajian bidang hukum. Peran ini jelas
membutuhkan tenaga professional, yaitu tenaga teknis dan fungsional pustakawan.
Perpustakaan
khusus di lembaga (baca : penelitian) seperti ini juga berperan penting dalam
mendukung keberhasilan penelitian dan pengembangan serta menunjang keberhasilan
output kegiatan dari pelaku penelitian/peneliti, yaitu Karya Tulis Ilmiah
(Masiani 2015). Sehingga Pustakawan adalah ujung tombak dari sebuah
perpustakaan yang dapat menjadi media ‘Penghubung’ bagi pemustaka dalam
memenuhi kebutuhan informasinya. Fungsi utama Pustakawan dapat berupa pelayanan
prima dalam segala kebutuhan pemustaka, diantaranya adalah efektifitas dan
kesiagaan dalam mencari informasi yang sesuai dengan kebutuhan dan minat dari
pemustaka perpustakaan itu sendiri.
Pustakawan
pada Perpustakaan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut juga dapat berperan sebagai
sarana mediator bagi pemustaka dengan bahan pustaka. Jadi, dapat dikatakan
bahwa pustakawan haruslah memiliki wawasan yang luas terhadap berbagai subjek
dan koleksi yang terdapat di perpustakaan yang dikelolanya. Interaksi yang user frendly oriented dan tingginya kepekaan
dan rasa menghargai pemustaka adalah aspek penting yang harus dimiliki oleh
seorang pustakawan yang professional.
Perpustakaan
Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut merupakan perpustakaan khusus yang memiliki
pengunjung atau pemustaka yang secara tetap dan aktual yang terdiri dari
peneliti yang berasal dari komunitas-komunitas hukum, praktisi hukum (Perancang
Peraturan Perundang-Undangan, Penyuluh Hukum, Analis Keimigrasian, Penyuluh
Paten dan Merek serta berbagai pejabat fungsional lainnya yang berhubungan
dengan hukum ), aktifis hukum serta Dosen dan Mahasiswa hukum dan lain
sebagainya.
Layanan Prima Perpustakaan
Pustakawan
yang bertugas pada Perpustakaan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut sendiri
merupakan tenaga fungsional
dan non fungsional. Fungsional Pustakawan yang ada di Kanwil Kemenkumham Sumut
ada sebanyak tiga orang dan memiliki banyak tanggungan pekerjaan baik secara internal
maupun eksternal. Para Pustakawan Hukum ini selalu mendalami dan memahami
perannya sebagai orang-orang yang memiliki kewajiban untuk melaksanakan layanan
secara maksimal dan memberikan pelayanan prima.
Demi
mencapai pelayanan prima, para Pustakawan Hukum yang bertugas selalu menjaga kedekatan dengan
pemustaka perpustakaan yang berasal dari berbagai elemen masyarakat. Walaupun yang
boleh meminjam hanya pemustaka yang terdaftar sebagai anggota dari Perpustakaan
Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut saja. Antara Pustakawan dan Pemustaka
perpustakaan juga selalu membina hubungan kerja, interaksi dan berbagi
informasi kebutuhan atau saling memberikan saran bagi kemajuan perpustakaan dan
layanan yang diberikan.
Layanan
yang potensial untuk dikembangkan pada semua perpustakaan khusus, dalam hal ini
perpustakaan hukum adalah layanan referensi. Layanan ini bertugas untuk
membantu pemustaka perpustakaan yang ingin menemukan suatu informasi ataupun
koleksi yang diinginkannya secara tepat dan cepat (Pedoman Umum Penyelenggaraan
Perpustakaan Khusus, 2006). Dalam layanan referensi ini juga mencakup bimbingan
pribadi, direktori, tanda-tanda, pertukaran informasi yang diambil dari sumber
referensi, layanan konsultasi, penyebaran informasi serta akses menuju sumber
informasi lainnya.
Seorang
Pustakawan Hukum harus memiliki akses dan jaringan yang luas untuk mendapatkan
sumber informasi yang kaya dari berbagai tempat/perpustakaan/pusat informasi
lainnya. Baik perpustakaan sejenis atau perpustakaan yang memiliki korelasi
dengan kebutuhan para pemustaka perpustakaan tersebut. Pustakawan juga selalu berusaha
selalu memberikan informasi dan koleksi secara cepat pada subjek yang paling
spesifik sekalipun kepada pemustaka yang membutuhkan. Layanan kebutuhan ini dapat
disampaikan melalui e-mail, chat dan telepon secara pribadi juga.
Walaupun
penggunaan teknologi informasi telah berkembang secara pesat, namun para
pustakawan hukum di Kanwil Kemenkumham Sumut merasa pelayanan secara langsung
lebih memiliki keunggulan bila dibanding dengan pelayanan tidak langsung yang
menggunakan media. Alasan utamanya tentu saja kenyamanan bagi pemustaka dan pustakawan sendiri, sehingga
komunikasi dapat berjalan dengan leluasa dan diharapkan tidak ada miskomunikasi
yang biasanya terjadi bila kita melakukan komunikasi tidak langsung dengan
menggunakan media tentunya. Sehingga
kebutuhan pemustaka dapat disampaikan dan dipahami dengan lebih jelas.
Kompetensi Pustakawan
Nashihuddin
(2015) mengatakan bahwa pustakawan sebagai suatu profesi sebaiknya memiliki suatu
kompetensi. Kompetensi seorang pustakawan dapat dibedakan secara umum menjadi
tiga golongan, yaitu :
1. Kompetensi
Umum, ini adalah kompetensi dasar seorang pustakawan seperti kemampuan
mengoperasikan komputer, menyusun rencana kerja, dan menyusun laporan kinerja
perpustakaan.
2. Kompetensi
inti, kompetensi yang harus dimiliki seorang pustakawan hukum seperti pengadaan
bahan pustaka hukum, pengatalogisasian khusus, melakukan layanan sirkulasi,
penelusuran informasi, promosi dan literasi informasi perpustakaan.
3. Kompetensi
khusus, yaitu kompetensi yang bersifat spesifik seperti membuat literatur sekunder,
melakukan kajian dan membuat karya tulis ilmiah bidang perpustakaan.
Kompetensi
lainnya yang harus selalu ditingkatkan oleh seorang pustakawan hukum adalah pengetahuan,
pemahaman, dan keahlian dalam bidang hukum yang terkait sehingga dapat
menguasai secara mendalam berbagai informasi khusus sesuai subjek spesialis
serta berbagai informasi atau pengetahuan yang dapat mempertemukan pemustaka
dengan informasi atau koleksi yang dibutuhkannya.
Menurut
Perpusnas (2017), dalam Standar Nasional Perpustakaan Khusus, disebutkan bahwa
komposisi tenaga pengelola perpustakaan khusus adalah Kepala Perpustakan :
Pustakawan : Tenaga Teknis = 1 : 1: 1. Saat ini komposisi tenaga pengelola pada
Perpustakaan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut adalah 1 : 3 : 1. Jumlah ini dapat
dikatakan sangat bagus dan ideal. Jumlah Pustakawan Hukum ini sangat membantu
dalam pengelolaan perpustakaan, tugas menyebarkan dan desiminasi hasil kajian
hukum kepada masyarakat. Hal ini tentunya sangat membantu dalam tugas lembaga
penelitian yang diharapkan mampu mempublikasikan berbagai hasil penelitian dan
kajian melalui berbagai media, cetak maupun online.
Dilihat
dari latar belakang pendidikan pustakawan hukum pada Kanwil Kemenkumham Sumut,
terdapat dua orang dengan latar pendidikan
Ilmu Perpustakaan, dan dua orang yang tidak memiliki pendidikan Ilmu Perpustakaan,
tapi memilih jalur inpassing pustakawan memalui ujian kompetensi pustakawan
yang diselenggarana oleh Perpustakaan Nasional RI. Dan bila dilihat dari
jenjang keahlian, terdapat satu orang pustakawan terampil dan dua orang
pustakawan ahli.
Tugas Pokok dan Fungsi
Pada
Kanwil Kemenkumham Sumut, perpustakaan berada di bawah Sub Bidang Penyuluhan
Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum. Sedangkan peran
utama dari perpustakaan hukum dan pustakawan hukum saat ini adalah :
1. - Berusaha
membentuk dan mengintegrasikan perpustakaan hukum atau Jaringan Dokumentasi
Informasi Hukum (JDIH) yang ada di daerah, khususnya yang ada di 33 kabupaten/kota di provinsi
Sumatera Utara.
2. - Berkoordinasi
dan bekerjasama dalam pengelolaan perpustakaan hukum dan JDIH yang ada di 33
kabupaten dan kota yang ada di Sumatera Utara
3. - . Berkomunikasi
dan bertukar informasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional di Jakarta terkait
pengumpulan berbagai produk hukum yang ada di daerah Sumatera Utara
4. - Mengadakan
bimbingan dan monitoring serta evaluasi dalam pengenalan dan pengembangan
Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum di daerah.
5. - Memberikan
akses yang mudah dan terjangkau bagi para pemakai jasa perpustakaan dan JDIH.
6. - Memberikan
pemahaman dan pengetahuan tentang informasi dan koleksi hukum sebagai modal
dasar nan utama dalam pelayanan perpustakaan dan JDIH.
7. - Meningkatkan
berbagai layanan, terutama pelayanan referensi melalui berbagai media promosi
lainnya
8. - Berkolaborasi
dan menjaga hubungan baik dengan berbagai pihak yang terkoneksi seperti bagian
hukum daerah, sekretariat daerah dan berbagai universitas/kampus hukum yang ada
di Sumatera Utara.
9. - Melakukan
evaluasi layanan yang ada pada perpustakaan Kanwil dan pada perpustakaan atau
pojok baca yang ada di Unit Pelayanan Teknis Kanwil Kemenkumham Sumut
Dalam
mendukung semua tugas pokok dan fungsi sebagai pustakawan hukum, pembinaan
karir tenaga perpustakaan dan pustakawan wajib dilakukan secara berkala dan
berkelanjutan. Menurut Nashihuddin (2015), pembinaan karir tersebut bertujuan untuk
:
1. 1. Mendayagunakan
kemampuan professional seorang pustakawan
2. 2. Mengoptimalkan
pemanfaatan SDM berdasarkan kompetensi dan visi misi lembaga induknya
3. 3. Membina
kemampuan, kecakapan, dan keterampilan pustakawan secara efisien dan rasional
4. 4. Menyediakan
spesifikasi tugas, tanggung jawab, hak dan kewenangan kepada setiap pustakawan
5. 5. Memberikan
gambaran tentang jabatan, kedudukan, dan jalur yang dapat dicapai seorang
pustakawan
6. 6. Memberi
kesempatan kepada para pustakawan untuk naik jabatan sesuai ketentuan yang
berlaku
7. 7. Menjadi
dasar bagi setiap kepala perpustakaan atau kepala instansi untuk mengambil
kebijakan yang berkaitan dengan manajemen perpustakaan
8. 8. Menciptakan
keterpaduan yang serasi antara kemampuan, keterampilan, dan motivasi dengan
jenjang penugasan para pustakawan
;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar