Senin, 02 November 2020

Peran Pustakawan Hukum Pada Kanwil Kemenkumham Sumut Oleh : Rina Devina

 

Peran Pustakawan Hukum Pada Kanwil Kemenkumham Sumut

Oleh : Rina Devina

Menurut UU No. 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan, Perpustakaan Khusus di bentuk dan dipergunakan secara terbatas bagi pemustaka yang ada di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan, rumah ibadah dan organisasi lainnya. Pada umumnya, karekteristik perpustakaan khusus ada pada layanannya yang hanya melayani kelompok tertentu dan subjeknya juga terbatas pada fungsi dari lembaga induk yang menaunginya. Perpustakaan ini tentu berfungsi untuk mendukung visi dan misi dan sebagai pusat informasi serta membantu dalam tugas penelitian dan pengembangan lembaga.

Perpustakaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara merupakan salah satu perpustakaan khusus yang bertugas melaksanakan pengelolaan perpustakaan dan penyebaran informasi hukum khususnya Jaringan Informasi Hukum Nasional. Perpustakaan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut berperan penting dalam menunjang penyebaran hasil-hasil penelitian dan kajian bidang hukum. Peran ini jelas membutuhkan tenaga professional, yaitu tenaga teknis dan fungsional pustakawan.

Perpustakaan khusus di lembaga (baca : penelitian) seperti ini juga berperan penting dalam mendukung keberhasilan penelitian dan pengembangan serta menunjang keberhasilan output kegiatan dari pelaku penelitian/peneliti, yaitu Karya Tulis Ilmiah (Masiani 2015). Sehingga Pustakawan adalah ujung tombak dari sebuah perpustakaan yang dapat menjadi media ‘Penghubung’ bagi pemustaka dalam memenuhi kebutuhan informasinya. Fungsi utama Pustakawan dapat berupa pelayanan prima dalam segala kebutuhan pemustaka, diantaranya adalah efektifitas dan kesiagaan dalam mencari informasi yang sesuai dengan kebutuhan dan minat dari pemustaka perpustakaan itu sendiri.

Pustakawan pada Perpustakaan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut juga dapat berperan sebagai sarana mediator bagi pemustaka dengan bahan pustaka. Jadi, dapat dikatakan bahwa pustakawan haruslah memiliki wawasan yang luas terhadap berbagai subjek dan koleksi yang terdapat di perpustakaan yang dikelolanya. Interaksi yang user frendly oriented dan tingginya kepekaan dan rasa menghargai pemustaka adalah aspek penting yang harus dimiliki oleh seorang pustakawan yang professional.

Perpustakaan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut merupakan perpustakaan khusus yang memiliki pengunjung atau pemustaka yang secara tetap dan aktual yang terdiri dari peneliti yang berasal dari komunitas-komunitas hukum, praktisi hukum (Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Penyuluh Hukum, Analis Keimigrasian, Penyuluh Paten dan Merek serta berbagai pejabat fungsional lainnya yang berhubungan dengan hukum ), aktifis hukum serta Dosen dan Mahasiswa hukum dan lain sebagainya.

Layanan Prima Perpustakaan

Pustakawan yang bertugas pada Perpustakaan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut sendiri merupakan tenaga fungsional dan non fungsional. Fungsional Pustakawan yang ada di Kanwil Kemenkumham Sumut ada sebanyak tiga orang dan memiliki banyak tanggungan pekerjaan baik secara internal maupun eksternal. Para Pustakawan Hukum ini selalu mendalami dan memahami perannya sebagai orang-orang yang memiliki kewajiban untuk melaksanakan layanan secara maksimal dan memberikan pelayanan prima.

Demi mencapai pelayanan prima, para Pustakawan Hukum yang bertugas selalu menjaga kedekatan dengan pemustaka perpustakaan yang berasal dari berbagai elemen masyarakat. Walaupun yang boleh meminjam hanya pemustaka yang terdaftar sebagai anggota dari Perpustakaan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut saja. Antara Pustakawan dan Pemustaka perpustakaan juga selalu membina hubungan kerja, interaksi dan berbagi informasi kebutuhan atau saling memberikan saran bagi kemajuan perpustakaan dan layanan yang diberikan.

Layanan yang potensial untuk dikembangkan pada semua perpustakaan khusus, dalam hal ini perpustakaan hukum adalah layanan referensi. Layanan ini bertugas untuk membantu pemustaka perpustakaan yang ingin menemukan suatu informasi ataupun koleksi yang diinginkannya secara tepat dan cepat (Pedoman Umum Penyelenggaraan Perpustakaan Khusus, 2006). Dalam layanan referensi ini juga mencakup bimbingan pribadi, direktori, tanda-tanda, pertukaran informasi yang diambil dari sumber referensi, layanan konsultasi, penyebaran informasi serta akses menuju sumber informasi lainnya.

Seorang Pustakawan Hukum harus memiliki akses dan jaringan yang luas untuk mendapatkan sumber informasi yang kaya dari berbagai tempat/perpustakaan/pusat informasi lainnya. Baik perpustakaan sejenis atau perpustakaan yang memiliki korelasi dengan kebutuhan para pemustaka perpustakaan tersebut. Pustakawan juga selalu berusaha selalu memberikan informasi dan koleksi secara cepat pada subjek yang paling spesifik sekalipun kepada pemustaka yang membutuhkan. Layanan kebutuhan ini dapat disampaikan melalui e-mail, chat dan telepon secara pribadi juga.

Walaupun penggunaan teknologi informasi telah berkembang secara pesat, namun para pustakawan hukum di Kanwil Kemenkumham Sumut merasa pelayanan secara langsung lebih memiliki keunggulan bila dibanding dengan pelayanan tidak langsung yang menggunakan media. Alasan utamanya tentu saja kenyamanan bagi pemustaka dan pustakawan sendiri, sehingga komunikasi dapat berjalan dengan leluasa dan diharapkan tidak ada miskomunikasi yang biasanya terjadi bila kita melakukan komunikasi tidak langsung dengan menggunakan media tentunya. Sehingga kebutuhan pemustaka dapat disampaikan dan dipahami dengan lebih jelas.

Kompetensi Pustakawan

Nashihuddin (2015) mengatakan bahwa pustakawan sebagai suatu profesi sebaiknya memiliki suatu kompetensi. Kompetensi seorang pustakawan dapat dibedakan secara umum menjadi tiga golongan, yaitu :

1.      Kompetensi Umum, ini adalah kompetensi dasar seorang pustakawan seperti kemampuan mengoperasikan komputer, menyusun rencana kerja, dan menyusun laporan kinerja perpustakaan.

2.      Kompetensi inti, kompetensi yang harus dimiliki seorang pustakawan hukum seperti pengadaan bahan pustaka hukum, pengatalogisasian khusus, melakukan layanan sirkulasi, penelusuran informasi, promosi dan literasi informasi perpustakaan.

3.      Kompetensi khusus, yaitu kompetensi yang bersifat spesifik seperti membuat literatur sekunder, melakukan kajian dan membuat karya tulis ilmiah bidang perpustakaan.

Kompetensi lainnya yang harus selalu ditingkatkan oleh seorang pustakawan hukum adalah pengetahuan, pemahaman, dan keahlian dalam bidang hukum yang terkait sehingga dapat menguasai secara mendalam berbagai informasi khusus sesuai subjek spesialis serta berbagai informasi atau pengetahuan yang dapat mempertemukan pemustaka dengan informasi atau koleksi yang dibutuhkannya.

Menurut Perpusnas (2017), dalam Standar Nasional Perpustakaan Khusus, disebutkan bahwa komposisi tenaga pengelola perpustakaan khusus adalah Kepala Perpustakan : Pustakawan : Tenaga Teknis = 1 : 1: 1. Saat ini komposisi tenaga pengelola pada Perpustakaan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut adalah 1 : 3 : 1. Jumlah ini dapat dikatakan sangat bagus dan ideal. Jumlah Pustakawan Hukum ini sangat membantu dalam pengelolaan perpustakaan, tugas menyebarkan dan desiminasi hasil kajian hukum kepada masyarakat. Hal ini tentunya sangat membantu dalam tugas lembaga penelitian yang diharapkan mampu mempublikasikan berbagai hasil penelitian dan kajian melalui berbagai media, cetak maupun online.

Dilihat dari latar belakang pendidikan pustakawan hukum pada Kanwil Kemenkumham Sumut, terdapat dua orang dengan latar pendidikan Ilmu Perpustakaan, dan dua orang yang tidak memiliki pendidikan Ilmu Perpustakaan, tapi memilih jalur inpassing pustakawan memalui ujian kompetensi pustakawan yang diselenggarana oleh Perpustakaan Nasional RI. Dan bila dilihat dari jenjang keahlian, terdapat satu orang pustakawan terampil dan dua orang pustakawan ahli.

Tugas Pokok dan Fungsi

Pada Kanwil Kemenkumham Sumut, perpustakaan berada di bawah Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum. Sedangkan peran utama dari perpustakaan hukum dan pustakawan hukum saat ini adalah :

1.   -  Berusaha membentuk dan mengintegrasikan perpustakaan hukum atau Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) yang ada di daerah, khususnya  yang ada di 33 kabupaten/kota di provinsi Sumatera Utara.

2.     -   Berkoordinasi dan bekerjasama dalam pengelolaan perpustakaan hukum dan JDIH yang ada di 33 kabupaten dan kota yang ada di Sumatera Utara

3.      - . Berkomunikasi dan bertukar informasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional di Jakarta terkait pengumpulan berbagai produk hukum yang ada di daerah Sumatera Utara

4.     -  Mengadakan bimbingan dan monitoring serta evaluasi dalam pengenalan dan pengembangan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum di daerah.

5.     -   Memberikan akses yang mudah dan terjangkau bagi para pemakai jasa perpustakaan dan JDIH.

6.     -   Memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang informasi dan koleksi hukum sebagai modal dasar nan utama dalam pelayanan perpustakaan dan JDIH.

7.      - Meningkatkan berbagai layanan, terutama pelayanan referensi melalui berbagai media promosi lainnya

8.     -  Berkolaborasi dan menjaga hubungan baik dengan berbagai pihak yang terkoneksi seperti bagian hukum daerah, sekretariat daerah dan berbagai universitas/kampus hukum yang ada di Sumatera Utara.

9.     - Melakukan evaluasi layanan yang ada pada perpustakaan Kanwil dan pada perpustakaan atau pojok baca yang ada di Unit Pelayanan Teknis Kanwil Kemenkumham Sumut

Dalam mendukung semua tugas pokok dan fungsi sebagai pustakawan hukum, pembinaan karir tenaga perpustakaan dan pustakawan wajib dilakukan secara berkala dan berkelanjutan. Menurut Nashihuddin (2015), pembinaan karir tersebut bertujuan untuk :

1.      1. Mendayagunakan kemampuan professional seorang pustakawan

2.      2. Mengoptimalkan pemanfaatan SDM berdasarkan kompetensi dan visi misi lembaga induknya

3.     3. Membina kemampuan, kecakapan, dan keterampilan pustakawan secara efisien dan rasional

4.      4. Menyediakan spesifikasi tugas, tanggung jawab, hak dan kewenangan kepada setiap pustakawan

5.      5. Memberikan gambaran tentang jabatan, kedudukan, dan jalur yang dapat dicapai seorang pustakawan

6.      6. Memberi kesempatan kepada para pustakawan untuk naik jabatan sesuai ketentuan yang berlaku

7.     7.  Menjadi dasar bagi setiap kepala perpustakaan atau kepala instansi untuk mengambil kebijakan yang berkaitan dengan manajemen perpustakaan

8.     8.  Menciptakan keterpaduan yang serasi antara kemampuan, keterampilan, dan motivasi dengan jenjang penugasan para pustakawan

 Artikel ini pernah di muat pada : jurnal.umsu.ac.id

 vol. 1. No.1 (2020)

alamat : http://jurnal.umsu.ac.id/index.php/KONSTITUSI/artikel/view/5525

 

 

 

 

 

 

 

;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar