Memperingati Hari Media Sosial
dengan melek Literasi Hukum Siber Nasional
Oleh : Rina Devina
Selamat
Hari Media Sosial, salam bijak menggunakan media sosial. Tepat tanggal 10 Juni
telah ditetapkan sebagai Hari Media Sosial di Indonesia yang dicetuskan pertama
kali oleh seorang pengusaha pemilik Frontier Consulting Group, Handi Irawan D
pada 2015 silam.
Perkembangan
media sosial telah banyak mengubah tatanan dunia termasuk di Indonesia,
perkembangan ini tak lepas dari peran teknologi digital networking dunia
seperti jejaring Facebook, Youtube, Whatsaap, Twitter dan lain sebagainya yang
memiliki jutaan pengikut dan mampu mempengaruhi jutaan pengguna di seluruh belahan
dunia.
Besarnya
pengaruh media sosial bahkan mampu menggiring opini publik sehingga mampu
mengubah tatanan hukum dan politik suatu bangsa, apalagi tatanan sosial dan kultural.
Pengaruh media sosial yang tidak di kendalikan dengan cermat dan bijak jelas
akan membawa pengaruh negatif yang berdampak massal pula.
Dampak
yang paling jelas akan terasa pada tatanan sosial budaya yaitu dengan semakin
maraknya Cyberbulliying, penipuan,
aksi prank, hoax dan kejahatan siber lainnya. Hal ini tentu memicu kekhawatiran
secara nasional. Menanggapi hal ini pemerintah telah berupaya membentuk suatu
badan yang tugasnya mengawasi dan mendidik para pengguna media sosial ketika
menggunakan media sosial agar menjadi lebih bijak dan cerdas.
Salah
satu badan yang di bentuk oleh pemerintah kita adalah Badan Siber dan Sandi
Negara (BSSN). Institusi pemerintah ini selalu aktif dan gencar dalam
mensosialisasikan bagaiaman cara yang aman dan bijak dalam menggunakan media
sosial, salah satunya adalah dengan melek literasi media sosial. Tugas utama badan
ini adalah untuk memberikan pelayanan hukum melalui kegiatan pembinaan hukum
bagi masyarakat dan aparat terkait.
Literasi Media Sosial versi BSSN
BSSN
merupakan transformasi dari Lembaga Sandi Negara, badan ini dibentuk berdasakan
Perpres 53 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan Perpres 13 Tahun 2017. Fungsi
utama badan ini adalah; identifikasi, deteksi, proteksi dan penanggulangan
e-commerce, diplomasi siber, persandian, pemulihan, penanggulangan kerentanan,
insiden dan atau serangan siber serta sebagai pusat manajemen krisis.
BSSN
berupaya terus mengedukasi masyarakat agar dapat menjadi warga digital
(netizen) yang andal, beberapa tipsnya adalah :
1. Selalu
gunakan teknologi apapun secara tepat
2. Selalu
lindungi informasi pribadi dan jangan sekali-kali membagikannya di media sosial
3. Selalu
waspada ketika menjelajah ke situs web manapun
4. Jangan
pernah bagikan kata sandi dengan siapapun termasuk pasangan atau keluarga
5. Menghargai
diri sendiri dan orang lain secara online dengan hanya menggunakan kata-kata
atau gambar-gambar yang baik saja.
6. Lima
kriteria diatas diatur dalam pasal 6, 10, 12, 15, 16, 28 dan 29 dalam
Undang-undang ITE
Agar
para Netizen merasa aman dan sehat dalam berselancar di dunia maya, ada beberapa
trik yang dapat digunakan, yaitu :
a. Pasanglah
anti virus pada gawai atau komputer/PC anda, karena anti virus berfungsi
sebagai sarana pencegah konten yang tidak dikehendaki
b. Selalu
waspadai E-mail palsu, hal ini dapat disiasati dengan jangan sembarang klik
link/tautan dalam email yang tidak diketahui
c. Batasi
pemberian informasi pribadi, jangan pernah sekali-kali memberikan informasi
mengenai alamat, kontak hp, nama orang tua, dan informasi pribadi lainnya di
dunia maya
d. Minimalkan
share foto/video pribadi di internet, hal ini boleh dilakukan bila kita sudah
memastikan bahwa foto atau video yang dibagikan tidak akan merugikan diri sendiri
dan orang lain
e. Beri
komentar yang sewajarnya, selalu ingatlah kepada siapa kita berkomentar dan
memberikan pendapat atau kritik
f.
Selalu filter fasilitas pertemanan dan
lain sebagainya, jangan cepat terpancing dan mudah untuk menambahkan teman yang
tidak dikenal dalam bermedia sosial
g. Jangan
lupa cek dan re-cek, selalu saring dan cari referensi atas informasi apapun
karena tidak semua informasi di internet adalah benar, ingat hoax ada di
mana-mana
h. Kenali
pengguna yang bersifat merugikan, jangan sungkan untuk langsung memutuskan
kontak dengan segera bila terindikasi merugikan
i.
Berhati-hati dan waspada bila akan
melakukan pertemuan, selalu pastikan bila ingin bertemu dengan teman chat
adalah di tempat umum dan usahakan untuk membawa serta teman yang dapat
dipercaya
j.
Jangan pernah untuk mengakses konten
illegal, hal ini adalah warning karena konten-konten tersebut biasanya berisi
informasi pornografi, perjudian, rasisme, SARA, dan lain sebagainya.
Berikut
adalah beberapa hal yang harus diperhatikan ketika akan melakukan transaksi
online agar merasa lebih aman dan nyaman :
-
Pastikan nomor handphone anda sudah
terdaftar, seperti yang sekarang berlaku-Bank hanya mengirimkan OTP (One Time Password)
ke nomor yang sudah didaftarkan saja
-
Selalu rahasiakan CVV (Card Verification
Value), jangan pernah memberikan 3 (tiga) digit nomor yang ada di belakang
kartu kredit anda
-
Selektif dalam memilih situs online,
bertransaksilah selalu dengan merchant yang telah bekerjasama dengan Bank
terpercaya anda
-
Bertransaksilah di komputer atau gawai
anda sendiri, hal ini dilakukan untuk menghindari resiko pencurian data dan
identitas pribadi lainnya
-
Selalu simpan bukti transaksi, ini adalah
salah satu cara yang efektif bila ingin menelusur transaksi jika terjadi
kesalahan transaksi
-
Cek testimonial dari pengguna lain, hal
ini pasti bermanfaat untuk mencari informasi dari pengguna lain yang telah
bertransakasi sebelumnya
Untuk
yang suka berbelanja online, berikut tipsnya agar selalu aman :
1. Amatilah
setiap penawaran, karena penawaran yang terlalu menggiurkan bisa jadi adalah
penawaran palsu
2. Selalu
berhati-hati dan usahakan jangan pernah mengklik Typosquatting atau URL
palsu
3. Gunakan
password yang cukup panjang, aman dan kompleks
4. Jangan
lupa untuk memastikan bahwa jaringan nirkabel yang digunakan terhubung dengan
aman
5. Jika
ragu meng-klik tautan di email, lihat dahulu kemana tujuan URL sebenarnya
Apa
itu Phishing?
Ini
adalah istilah dalam bahasa Inggris yang berasal dari kata Fishing (memancing), dalam hal ini berarti memancing informasi dan
kata sandi pengguna internet. Phiser
atau orang yang melakukan phishing
biasanya membuat email atau sms palsu dengan menyamar sebagai orang atau
perusahaan yang terpercaya. Email ini biasanya mencoba untuk mendapatkan
informasi pribadi seperti nama, alamat dan nomor kartu kredit atau informasi
rahasia lainnya. Biasanya mereka menggunakan tautan atau embed link yang
mengarahkan pengguna internet ke situs web yang terlihat tampak sah, tetapi
sebenarnya web palsu buatan pisher.
Cara
mendeteksi Email Phishing
Menurut
sebuah penelitian, sekitar 500 email phishing
dikirim perhari dan efektif. Setiap 60 detik, 250 komputer diretas. Pelanggaran
ini jelas merugikan perusahaan senilai lebih dari $ 388 miliar setahun dalam hal
kerugian rahasia bisnis dan kekayaan intelektual yang dicuri. Inilah yang harus
dilihat dan diperhatikan agar tidak terpancing phishing.
Kenali
anatomi Email Phishing
1. Email
di kirim bukan dari alamat email korporasi
2. Jangan
percaya link atau attachment dalam email yang tidak dikenal
3. Perhatikan
kata pembuka yang terkesan terlalu biasa untuk sebuah pesan resmi
4. Ada
kesalahan pengetikan pada pesan
5. Alamat
website dengan tujuan website yang tidak jelas, dan terkadang terdapat
kesalahan dalam pengetikan alamat
6. Pesan
tambahan yang selalu menekankan situasi seolah-olah darurat
7. Kontak
telepon yang tidak dapat dihubungi
Semoga
dengan peringatan Hari Media Sosial hari ini, dapat kembali menjadi warning
bagi kita bersama agar selalu bijak dan cerdas dalam menggunakan media sosial
demi kebermanfaatan bersama dan melindungi hak diri dan masyarakat dengan lebih
maksimal. Salam Literasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar