Kamis, 11 Juni 2020

Memperingati Hari Media Sosial dengan melek Literasi Hukum Siber Nasional


Memperingati Hari Media Sosial dengan melek Literasi Hukum Siber Nasional
Oleh : Rina Devina
Selamat Hari Media Sosial, salam bijak menggunakan media sosial. Tepat tanggal 10 Juni telah ditetapkan sebagai Hari Media Sosial di Indonesia yang dicetuskan pertama kali oleh seorang pengusaha pemilik Frontier Consulting Group, Handi Irawan D pada 2015 silam.
Perkembangan media sosial telah banyak mengubah tatanan dunia termasuk di Indonesia, perkembangan ini tak lepas dari peran teknologi digital networking dunia seperti jejaring Facebook, Youtube, Whatsaap, Twitter dan lain sebagainya yang memiliki jutaan pengikut dan mampu mempengaruhi jutaan pengguna di seluruh belahan dunia.
Besarnya pengaruh media sosial bahkan mampu menggiring opini publik sehingga mampu mengubah tatanan hukum dan politik suatu bangsa, apalagi tatanan sosial dan kultural. Pengaruh media sosial yang tidak di kendalikan dengan cermat dan bijak jelas akan membawa pengaruh negatif yang berdampak massal pula.
Dampak yang paling jelas akan terasa pada tatanan sosial budaya yaitu dengan semakin maraknya Cyberbulliying, penipuan, aksi prank, hoax dan kejahatan siber lainnya. Hal ini tentu memicu kekhawatiran secara nasional. Menanggapi hal ini pemerintah telah berupaya membentuk suatu badan yang tugasnya mengawasi dan mendidik para pengguna media sosial ketika menggunakan media sosial agar menjadi lebih bijak dan cerdas.
Salah satu badan yang di bentuk oleh pemerintah kita adalah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Institusi pemerintah ini selalu aktif dan gencar dalam mensosialisasikan bagaiaman cara yang aman dan bijak dalam menggunakan media sosial, salah satunya adalah dengan melek literasi media sosial. Tugas utama badan ini adalah untuk memberikan pelayanan hukum melalui kegiatan pembinaan hukum bagi masyarakat dan aparat terkait.
Literasi Media Sosial versi BSSN
BSSN merupakan transformasi dari Lembaga Sandi Negara, badan ini dibentuk berdasakan Perpres 53 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan Perpres 13 Tahun 2017. Fungsi utama badan ini adalah; identifikasi, deteksi, proteksi dan penanggulangan e-commerce, diplomasi siber, persandian, pemulihan, penanggulangan kerentanan, insiden dan atau serangan siber serta sebagai pusat manajemen krisis.
BSSN berupaya terus mengedukasi masyarakat agar dapat menjadi warga digital (netizen) yang andal, beberapa tipsnya adalah :
1.      Selalu gunakan teknologi apapun secara tepat
2.      Selalu lindungi informasi pribadi dan jangan sekali-kali membagikannya di media sosial
3.      Selalu waspada ketika menjelajah ke situs web manapun
4.      Jangan pernah bagikan kata sandi dengan siapapun termasuk pasangan atau keluarga
5.      Menghargai diri sendiri dan orang lain secara online dengan hanya menggunakan kata-kata atau gambar-gambar yang baik saja.
6.      Lima kriteria diatas diatur dalam pasal 6, 10, 12, 15, 16, 28 dan 29 dalam Undang-undang ITE
Agar para Netizen merasa aman dan sehat dalam berselancar di dunia maya, ada beberapa trik yang dapat digunakan, yaitu :
a.       Pasanglah anti virus pada gawai atau komputer/PC anda, karena anti virus berfungsi sebagai sarana pencegah konten yang tidak dikehendaki
b.      Selalu waspadai E-mail palsu, hal ini dapat disiasati dengan jangan sembarang klik link/tautan dalam email yang tidak diketahui
c.       Batasi pemberian informasi pribadi, jangan pernah sekali-kali memberikan informasi mengenai alamat, kontak hp, nama orang tua, dan informasi pribadi lainnya di dunia maya
d.      Minimalkan share foto/video pribadi di internet, hal ini boleh dilakukan bila kita sudah memastikan bahwa foto atau video yang dibagikan tidak akan merugikan diri sendiri dan orang lain
e.       Beri komentar yang sewajarnya, selalu ingatlah kepada siapa kita berkomentar dan memberikan pendapat atau kritik
f.        Selalu filter fasilitas pertemanan dan lain sebagainya, jangan cepat terpancing dan mudah untuk menambahkan teman yang tidak dikenal dalam bermedia sosial
g.       Jangan lupa cek dan re-cek, selalu saring dan cari referensi atas informasi apapun karena tidak semua informasi di internet adalah benar, ingat hoax ada di mana-mana
h.       Kenali pengguna yang bersifat merugikan, jangan sungkan untuk langsung memutuskan kontak dengan segera bila terindikasi merugikan
i.         Berhati-hati dan waspada bila akan melakukan pertemuan, selalu pastikan bila ingin bertemu dengan teman chat adalah di tempat umum dan usahakan untuk membawa serta teman yang dapat dipercaya
j.        Jangan pernah untuk mengakses konten illegal, hal ini adalah warning karena konten-konten tersebut biasanya berisi informasi pornografi, perjudian, rasisme, SARA, dan lain sebagainya.
Berikut adalah beberapa hal yang harus diperhatikan ketika akan melakukan transaksi online agar merasa lebih aman dan nyaman :
-         Pastikan nomor handphone anda sudah terdaftar, seperti yang sekarang berlaku-Bank hanya mengirimkan OTP (One Time Password) ke nomor yang sudah didaftarkan saja
-         Selalu rahasiakan CVV (Card Verification Value), jangan pernah memberikan 3 (tiga) digit nomor yang ada di belakang kartu kredit anda
-         Selektif dalam memilih situs online, bertransaksilah selalu dengan merchant yang telah bekerjasama dengan Bank terpercaya anda
-         Bertransaksilah di komputer atau gawai anda sendiri, hal ini dilakukan untuk menghindari resiko pencurian data dan identitas pribadi lainnya
-         Selalu simpan bukti transaksi, ini adalah salah satu cara yang efektif bila ingin menelusur transaksi jika terjadi kesalahan transaksi
-         Cek testimonial dari pengguna lain, hal ini pasti bermanfaat untuk mencari informasi dari pengguna lain yang telah bertransakasi sebelumnya
Untuk yang suka berbelanja online, berikut tipsnya agar selalu aman :
1.      Amatilah setiap penawaran, karena penawaran yang terlalu menggiurkan bisa jadi adalah penawaran palsu
2.      Selalu berhati-hati dan usahakan jangan pernah mengklik Typosquatting atau URL palsu
3.      Gunakan password yang cukup panjang, aman dan kompleks
4.      Jangan lupa untuk memastikan bahwa jaringan nirkabel yang digunakan terhubung dengan aman
5.      Jika ragu meng-klik tautan di email, lihat dahulu kemana tujuan URL sebenarnya
Apa itu Phishing?
Ini adalah istilah dalam bahasa Inggris yang berasal dari kata Fishing (memancing), dalam hal ini berarti memancing informasi dan kata sandi pengguna internet. Phiser atau orang yang melakukan phishing biasanya membuat email atau sms palsu dengan menyamar sebagai orang atau perusahaan yang terpercaya. Email ini biasanya mencoba untuk mendapatkan informasi pribadi seperti nama, alamat dan nomor kartu kredit atau informasi rahasia lainnya. Biasanya mereka menggunakan tautan atau embed link yang mengarahkan pengguna internet ke situs web yang terlihat tampak sah, tetapi sebenarnya web palsu buatan pisher.
Cara mendeteksi Email Phishing
Menurut sebuah penelitian, sekitar 500 email phishing dikirim perhari dan efektif. Setiap 60 detik, 250 komputer diretas. Pelanggaran ini jelas merugikan perusahaan senilai lebih dari $ 388 miliar setahun dalam hal kerugian rahasia bisnis dan kekayaan intelektual yang dicuri. Inilah yang harus dilihat dan diperhatikan agar tidak terpancing phishing.
Kenali anatomi Email Phishing
1.      Email di kirim bukan dari alamat email korporasi
2.      Jangan percaya link atau attachment dalam email yang tidak dikenal
3.      Perhatikan kata pembuka yang terkesan terlalu biasa untuk sebuah pesan resmi
4.      Ada kesalahan pengetikan pada pesan
5.  Alamat website dengan tujuan website yang tidak jelas, dan terkadang terdapat kesalahan dalam pengetikan alamat
6.      Pesan tambahan yang selalu menekankan situasi seolah-olah darurat
7.      Kontak telepon yang tidak dapat dihubungi
Semoga dengan peringatan Hari Media Sosial hari ini, dapat kembali menjadi warning bagi kita bersama agar selalu bijak dan cerdas dalam menggunakan media sosial demi kebermanfaatan bersama dan melindungi hak diri dan masyarakat dengan lebih maksimal. Salam Literasi






Tidak ada komentar:

Posting Komentar